kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kemenkeu: Tarif PPN Naik Bertahap Hingga 2025 Mendatang

Kemenkeu: Tarif PPN Naik Bertahap Hingga 2025 Mendatang

Kamis, 14 Oktober 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilutrasi Pajak. [Foto: liputan6]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) secara bertahap mulai tahun depan, yaitu 11 persen. Kenaikan tarif PPN selanjutnya menjadi 12 persen dan dilakukan paling lambat pada 2025 mendatang.

"Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang semakin membaik," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam keterangan resmi, Kamis (14/10).

Pasalnya, pemerintah ingin kenaikan tarif PPN tetap diberlakukan secara adil dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak. Apabila hal ini terjadi, pemerintah meyakini penerimaan negara dari pajak pun akan lebih optimal.

Selain mempertimbangkan kondisi ekonomi, pemerintah menerapkan kenaikan tarif PPN secara bertahap karena masih ingin memberikan pengecualian dan fasilitas PPN kepada masyarakat kecil.

Utamanya, melalui pembebasan PPN bagi kebutuhan pokok alias sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Kebijakan ini sesuai dengan pokok perubahan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di sisi lain, pemerintah berharap kebijakan pajak ini bisa meningkatkan pertumbuhan kelas menengah di Indonesia.

"Penyesuaian peraturan PPN pada UU HPP juga mempertimbangkan peluang naiknya konsumsi masyarakat yang didorong oleh bertumbuhnya kelompok middle-class (kelas menengah) tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, hal ini diharapkan bisa membawa Indonesia mengejar target menjadi negara maju pada 2045. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda