Minggu, 07 Juni 2026
Beranda / Berita / Nasional / Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Polos Rokok dan Vape, Lindungi Anak dari Nikotin

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Polos Rokok dan Vape, Lindungi Anak dari Nikotin

Sabtu, 06 Juni 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ilustrasi penerapan kemasan polos (plain packaging) melalui penyeragaman warna kemasan rokok dan vape guna mengurangi daya tarik produk, terutama bagi anak-anak dan remaja. [Foto: dok. Kemenkes]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik.

Salah satu poin utama dalam rancangan tersebut adalah penerapan kemasan polos (plain packaging) melalui penyeragaman warna kemasan rokok dan vape guna mengurangi daya tarik produk, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr Andi Saguni, mengatakan kemasan rokok selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang dapat menarik perokok baru.

Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan mengurangi daya tarik visual sehingga perhatian masyarakat lebih terfokus pada peringatan kesehatan yang tercantum pada kemasan.

Kemenkes menyebut kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Australia, Inggris, Kanada, Prancis, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Selandia Baru.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 28 Tahun 2024. Pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama dua tahun sejak PP diundangkan atau hingga sekitar Juli 2026, serta tambahan masa penyesuaian paling lama 12 bulan untuk pelaksanaan ketentuan baru.

Kemenkes menegaskan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, menjadi prioritas utama dalam pengendalian konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI