Minggu, 07 Juni 2026
Beranda / Berita / Aceh / Gelapkan Uang Perusahaan Seorang Sales Masuk Bui

Gelapkan Uang Perusahaan Seorang Sales Masuk Bui

Sabtu, 06 Juni 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
Tersangka yang diamankan di Mapolres Aceh Tengah. (foto/Dok)

DIALEKSIS.COM| Takengon- Seorang sales perusahaan swasta di Aceh Tengah akhirnya masuk bui setelah menggelapkan uang perusahaan. 

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan Rp 40,8 juta diketahui setelah manager perusahaan mengecek langsung ke lapangan, antara setoran pelanggan dengan setoran tersangka kepada perusahaan mengalami perbedaan.

Akhirnya pihak perusahaan melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian, setelah mengumpulkan bukti-bukti pendukung, penyidik mengamanlan ISP,31, warga Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Menurut Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H.,pihaknya mengamankan tersangka setelah pihak perusahaan membuat laporan resmi.

“Terduga pelaku diamankan pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB setelah penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup terkait dugaan penggelapan dana setoran perusahaan,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

Menurut Kasat Reskrim, perkara tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal terhadap aktivitas penagihan yang dilakukan tersangka. Dari hasil audit ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran yang telah dilakukan pelanggan dengan dana yang diterima perusahaan.

Herman Saputra (30), selaku Manajer PT Inaya Darka Abadi, membuat laporan resmi, setelah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah toko dan outlet yang berada dalam wilayah kerja tersangka. 

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa sejumlah pemilik toko mengaku telah melunasi pembayaran tagihan dan bahkan memperlihatkan bukti transaksi berupa faktur pembayaran.

Namun, setelah dilakukan pencocokan dengan data perusahaan, diketahui sebagian dana yang telah dibayarkan pelanggan tidak pernah masuk ke kas perusahaan.

“Dari hasil audit internal dan verifikasi lapangan, ditemukan adanya selisih dana pembayaran yang diduga tidak disetorkan oleh tersangka kepada perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp40,8 juta,” jelasnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Kampung Mongal, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Saat ini tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses penyidikan hingga tahap pelimpahan perkara, jelas Kasat Reskrim.





Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI