Kemendagri Serahkan Jumlah Penduduk per Kecamatan ke KPU untuk Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
[Foto: Puspen Kemendagri]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo secara resmi menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (14/10/2022). DAK2 ini sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Di saat yang sama pula, KPU menerima Data Agregat WNI di luar negeri dari 133 Kantor Perwakilan RI di mancanegara, diserahkan oleh Dirjen Protokol dan Konsuler (Protkon) Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto.
Menurut Wamendagri John Wempi Wetipo, sesuai amanat Pasal 22 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, data kependudukan berasal dari Kemendagri digunakan untuk semua keperluan dan dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
"Untuk keperluan pembangunan demokrasi, Kemendagri menyerahkan DAK2 untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Selain itu KPU bisa memanfaatkan akses data kependudukan dalam melakukan verifikasi data pemilih," kata Wamen John Wempi berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (15/10/2022).
Wempi menjelaskan, DAK2 tersebut berdasarkan data kependudukan Semester I Tahun 2022 berjumlah 275.961.267 jiwa. Jumlah ini terdiri dari laki-laki sebanyak 138.999.996 jiwa dan perempuan sebanyak 136.361.271 jiwa tersebar di 37 provinsi--termasuk 3 DOB di Papua, dan 514 kab/kota serta 7.266 kecamatan.
"Jumlah penduduk per kecamatan akan digunakan untuk menentukan daerah pemilihan. Sedangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang akan dijadikan sebagai basis data dasar data pemilih akan kami serahkan bulan Desember 2022," kata Wamen John.
Selanjutnya » Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh men...