Kemendagri Gelar Pelatihan Penilaian Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional PPUPD
Font: Ukuran: - +
Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono. [Foto: Puspen Kemendagri]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Pelatihan Penilaian Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Tahun 2022 sebanyak 3 angkatan.
Kegiatan tersebut berlangsung dari 21 hingga 26 Maret 2022 di Hotel Harper Jakarta yang diikuti 95 orang dari lingkungan pemerintah daerah.
Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono, dalam sambutannya saat membuka acara, mengatakan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin dan memastikan agar pelaksanaan teknis urusan pemerintahan di daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Sugeng memandang pelatihan penilaian angka kredit bagi PPUPD ini menjadi salah satu syarat utama bagi pejabat fungsional pengawas pemerintahan untuk dapat naik satu tingkat ke jenjang pangkat dan golongan ruang yang lebih tinggi.
“Fokus utamanya adalah melakukan pengawasan pelaksanaan 32 urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dikelola bersama pemerintah pusat, provinsi, kabupaten atau kota. Salah satunya terkait angka kredit seperti praaudit, penyiapan audit dokumen, program kerja sampai pemeriksaan, termasuk mengkonfirmasi temuan yang diperiksa. Hal itu merupakan bagian dari tugas PPUPD,” ujar Sugeng.
Ia mengingatkan, perhitungan angka kredit ini sesungguhnya bukanlah sesuatu yang sulit. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya dibutuhkan ketelitian agar rumusan dalam mekanisme perhitungan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Karena itu, dibutuhkan tim penilai yang kompeten, independen, dan objektif. Sebab, menurut dia, apa yang dituangkan oleh tim penilai dalam perhitungan angka kredit ini sangat menentukan nasib PPUPD. [PK]