Beranda / Berita / Nasional / Kembangkan Kompetensi ASN, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Laporan Kinerja Tahun 2022

Kembangkan Kompetensi ASN, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Laporan Kinerja Tahun 2022

Selasa, 15 Maret 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono. [Foto: Puspen Kemendagri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Laporan Kinerja (Lapkin) di Lingkungan Kemendagri Tahun 2022, Senin (14/3/2022) yang diikuti sebanyak 30 peserta. 

Dalam sambutan pada pembukaan diklat tersebut, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan, kegiatan ini ditujukan agar para peserta dapat memberikan informasi pelaporan kinerja yang terukur atas performa yang telah dicapai. Hal ini diharapkan menjadi momentum perbaikan berkesinambungan bagi instansi masing-masing peserta guna memacu peningkatan kinerjanya. 

"Upaya ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas. Pasalnya, seiring dengan perkembangan reformasi penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah dituntut menghasilkan good governance. Hal ini sebagai langkah mewujudkan pemerintahan berdaya guna, berhasil, bersih, dan bertanggung jawab. Prinsip akuntabilitas, jelas Sugeng, selaras dengan upaya mewujudkan good governance," kata Sugeng.

Di lain sisi, sebut Sugeng, prinsip akuntabilitas juga telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dijelaskan Sugeng, setiap entitas pemerintahan memiliki tanggung jawab menyusun Lapkin sebagai wujud pelaporan atas keberhasilan maupun kegagalan dalam melaksanakan program.

"Lapkin ini juga bakal meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Sebab, laporan itu memuat transparansi mengenai keberhasilan maupun kegagalan dari instansi pemerintah dalam melaksanakan program," terangnya.

Sugeng menambahkan, teknis penerapan Lapkin telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. 

Dalam hal ini, Lapkin memuat pengukuran kinerja yang dilakukan dengan membandingkan kinerja yang terjadi dengan kinerja yang diharapkan. Pengukuran kinerja dilakukan secara berkala yakni secara triwulan dan tahunan. Sugeng mengatakan, pengukuran dan pembandingan kinerja di dalam Lapkin harus menggambarkan posisi kinerja pemerintah. 

“Hal penting lain yang perlu dipahami bahwa dalam Lapkin terdapat realisasi anggaran yang digunakan dalam setiap program/kegiatan. Hal ini menjadi sangat penting karena transparansi pengelolaan keuangan negara menjadi kebutuhan yang perlu diketahui oleh publik. Hal ini juga membantu upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terutama dalam hal transparansi keuangan,” jelas Sugeng. 

Sebagai informasi, BPSDM Kemendagri menyelenggarakan Diklat ini sebagai upaya mendukung pengembangan kompetensi bagi aparatur. Diklat ini juga menghadirkan para narasumber yang kompeten di bidangnya, di antaranya pejabat dari KemenPAN-RB, Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemendagri. [PK]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda