Beranda / Berita / Nasional / Kemendagri dan PPATK Sepakat Pantau Dana Daerah

Kemendagri dan PPATK Sepakat Pantau Dana Daerah

Minggu, 22 Desember 2019 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala PPATK Ki Agus Badaruddin bersama Mendagri Tito Karnavian. [Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pengawasan dan lalu lintas anggaran yang melibatkan Pemerintah Daerah.

Kedua lembaga itu sempat bersitegang terkait temuan PPATK tentang kepala daerah yang menyimpan Rp50 miliar di kasino di luar negeri.

"Kita sepakat untuk memperkuat kerja sama antarlembaga, Kemendagri dengan PPATK, terutama dalam pengawasan anggaran-anggaran ya, lalu lintas anggaran yang melibatkan pemerintahan, lebih spesifik Pemerintah Daerah," kata Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan resminya, Sabtu (21/12/2019).

Tito mengatakan pihaknya dan PPATK bekerjasama untuk memonitor alur transaksi Kepala Daerah yang mencurigakan. Sebab, Kemendagri sendiri memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap Kepala Daerah. 

Bentuk kerjasama itu, Tito mengatakan pihaknya juga akan meningkatkan akses dalam pemeriksaan yang dilakukan PPATK.

"Kita sepakat di antaranya ke depan dari Kemendagri akan meningkatkan akses kepada PPATK dalam rangka untuk melakukan profiling dan sekaligus crosschecking atas pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK," kata dia.

Tak hanya itu, Tito mengatakan pihaknya membutuhkan kerjasama dengan PPATK untuk menjangkau hal-hal yang berada di luar ranah Kemendagri. Salah satunya adalah mengenai transfer dana dari Pemerintah Pusat pada Pemerintah Daerah.

"Untuk itu lah kita minta bantuan PPATK, bekerjasama untuk melakukan monitoring agar dana-dana tersebut untuk ke Desa maupun Kabupaten/Kota ini betul-betul efisien, efektif, tepat sasaran, digunakan untuk pembangunan," kata Tito. 

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan kerjasama dengan Kemendagri sangat diperlukan. Terutama, dalam hal pemanfaatan data kependudukan untuk analisis pemeriksaan transaksi perbankan. (CNNInd)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda