DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan kembali kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) bersama PT Angkasa Pura Indonesia.
Penegasan ulang itu mencakup perjanjian sewa BMN berupa penyediaan lahan di lima bandara, yakni Bandar Udara Internasional Minangkabau, Bandar Udara Sultan Thaha, Bandar Udara Depati Amir, Bandar Udara Sultan Hasanuddin, dan Bandar Udara Internasional Juanda.
Selain itu, dilakukan pula penegasan kerja sama pemanfaatan BMN di lima bandara lainnya, yakni Bandar Udara Sentani, Bandar Udara Tjilik Riwut, Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bandar Udara Radin Inten II, serta Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan tertib dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya memastikan dukungan lahan dan infrastruktur bagi pengembangan transportasi udara nasional,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima pada Sabtu (21/2/2026).
Menurut Lukman, kejelasan skema sewa dan pemanfaatan BMN diharapkan mampu meningkatkan efektivitas operasional bandara sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah. Ia menegaskan sinergi antara pemerintah sebagai pemilik aset dan operator sebagai pengelola menjadi kunci peningkatan layanan serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia Mohammad Rizal Pahlevi menyatakan pihaknya siap menjalankan kewajiban sesuai perjanjian.
“Kepercayaan negara melalui pemanfaatan BMN harus dijaga dengan tata kelola yang baik dan berorientasi pada nilai tambah jangka panjang,” katanya.
Ia menambahkan penguatan kerja sama ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan, efisiensi operasional, dan inovasi di bandara yang dikelola. [red]