DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mulai melakukan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) terhadap pelanggaran angkutan over dimension over loading (ODOL) pada 27 Januari hingga 31 Mei 2026. Uji coba ini menjadi bagian dari persiapan penerapan penuh kebijakan Zero ODOL yang ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan uji coba penindakan tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan berbasis teknologi. Penegakan hukum akan memanfaatkan sistem Weight in Motion (WIM) dan Radio Frequency Identification (RFID) yang terpasang di sejumlah ruas jalan tol dan terintegrasi dengan data kendaraan Kemenhub.
“Kami akan lakukan uji coba terbatas di beberapa titik, termasuk jalan tol yang sudah terpasang WIM. Untuk itu kami butuh dukungan operator jalan tol, terutama dalam penyempurnaan integrasi data,” ujar Aan dalam pernyataan resmi yang diterima pada Jumat (23/1/2026).
Menurut Aan, penggunaan teknologi dalam penindakan ODOL membutuhkan database kendaraan angkutan barang yang lengkap dan terintegrasi. Saat ini, Kemenhub telah memiliki sejumlah data seperti BLU-e, SPIONAM, dan e-manifest, namun masih memerlukan dukungan dari kementerian/lembaga lain serta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Pengawasan dan penegakan hukum berbasis teknologi memerlukan data yang valid. Kami berharap operator jalan tol dan kementerian/lembaga lain dapat melengkapi data kendaraan angkutan barang di Kemenhub,” jelasnya.
Uji coba gakkum ODOL rencananya akan dilakukan di lima lokasi, yakni UPPKB Kalapa dan Kertapati di Sumatera Selatan, UPPKB Balonggandu di Jawa Barat, kawasan industri, serta ruas jalan tol milik BUJT yang telah dilengkapi WIM.
Setelah uji coba terbatas, penindakan akan diperluas secara nasional pada Juni 2026 dalam bentuk peringatan sebelum penegakan hukum penuh diberlakukan pada 2027. [in]