Beranda / Berita / Nasional / Kejari Lampung Utara Kembali Laksanakan Pendekatan Restorative Justice

Kejari Lampung Utara Kembali Laksanakan Pendekatan Restorative Justice

Senin, 04 Juli 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar
Tangkapan layar kanal YouTube Kejari Lampung Utara saat melaksanakan restorative justice.

DIALEKSIS.COM | Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara kembali lakukan pendekatan Restorative Justice terhadap sebuah kasus yang menimpa sebuah keluarga di Aula Kejari Lampung Utara, 28 Juni 2022.

Kepala Kejari Lampung Utara Mukhzan SH MH menyatakan, mindset penegakan hukum bukan lagi untuk menghukum, tetapi bagaimana penegakan hukum tersebut mampu mengembalikan keharmonisan dalam kehidupan masyarakat.

“Kita lebih memilih perkara ini dilakukan dengan restorative justice ketimbang melalui jalur penuntutan dalam pengadilan,” ujar Mukhzan dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Kejari Lampung Utara, Senin (4/7/2022).

Usai diputuskan penghentian tuntutan, Adi Rahmat (tersangka) terlihat sangat menyesal dengan kelakuannya. Adi tampak bersujud syukur dan mengakui tidak akan mengulangi tindakannya.

Kemudian, Kejari Lampung Utara berinisiatif juga menghadiahi sebuah TV kepada keluarga korban dengan harapan TV tersebut mampu membawa kebahagiaan dan penghibur dalam menjalani hari-hari.

“Pada hari ini kami serahkan TV baru untuk keluarga korban dengan harapan TV ini menjadi media penghibur bagi beliau,” ucap Mukhzan. 

Dilansir dari laman Kejari Lampung Utara, kasus ini bermula pada hari Sabtu, 16 April 2022, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban (Ratu Maskur) yang juga ayah angkatnya Adi sedang berada di dalam rumah, lalu Adi meminta uang kepada ayahnya itu sebesar Rp200 ribu dengan alasan untuk menebus Handphone milik Adi.

Kemudian, Ratu Maskur menjawab tidak memiliki uang, tapi Adi saat itu malah marah-marah dengan membanting TV milik Ratu Maskur dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau cap garpu sambil berkata “saya bunuh kamu.” 

Pada saat itu, Mai Saroh yang rumahnya tidak berjauhan dengan rumah Maskur mendengar keributan. Mai Saroh mendengar suara-suara dibanting dan mendengar bahwa Adi meminta uang sebesar Rp200 ribu dan mendengar ancaman pembunuhan. 

Ratu Maskur yang ketakutan pergi meninggalkan rumah, ia menumpang menginap di rumah temannya, yakni Din, karena Maskur tidak berani untuk pulang ke rumahnya. 

Lalu, Maskur yang masih dihantui ketakutan datang ke rumah Apriana untuk meminjam uang kerena memenuhi permintaan tersangka dan dari kejadian tersebut Ratu Maskur melaporkan kejadian ke Polres Lampung Utara. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda