Kejagung Didesak Tak Tebang Pilih Usut Dugaan Korupsi di Kementerian
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak tak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan rasuah di sejumlah kementerian. Salah, satunya terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Dalam hal ini salah satu indikasi adanya itikad buruk yang mungkin dilakukan oleh kontraktor adalah tidak adanya sama sekali progres pembangunan sesuai dengan yang diperjanjikan," kata Koordinator Aksi Forum Mahasiswa Anti Korupsi Dydan Afridzal dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei 2023.
Menurut dia, terdapat uang untuk pembangunan BTS tersebut yang sudah keluar tahun 2020-2021. Namun, pihak kontraktor meminta perpanjangan sampai Maret 2022.
"Seharusnya itu tidak boleh secara hukum, akan tetapi tetap diberi perpanjangan 21 Maret 2022," ucap Dydan.
Selain itu, Kejagung diminta tegas mengusut dugaan korupsi fasilitas impor garam pada 2016. Perkara itu diduga menyeret mantan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Dydan mengatakan terdapat dugaan penentuan kuota impor yang berlebihan. Bahkan, tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional.
"Terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar dia.
Perkara itu telah menyeret sejumlah tersangka yakni Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Fridy Juwono (FJ); Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Afrianto (YA); dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, Sanny Tan (ST). Kemudian, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) F Tony Tanduk (FTT) dan Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur Yoni (YN).Dydan juga mendesak pengusutan dugaan Menteri BUMN Erick Thohir terseret dalam dugaan kasus pembelian saham GoTo melalui BUMN senilai Rp 40,5 Triliun. Namun, dalam perjalanannya nilai saham GoTo merosot tajam.
"Sejumlah menteri tersebut hingga kini sudah masuk dalam radar pemeriksaan Kejagung namun belum ada tindaklanjut dan penetapan tersangka baru di level menteri dan ketua umum partai," kata Dydan.