Beranda / Berita / Nasional / Kasus Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Jalal, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Kasus Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Jalal, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Sabtu, 15 Januari 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Eks Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal (Instagram.com/dinopattidjalal)


DIALEKSIS.COM | Nasional - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan mafia tanah yang merugikan ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Jalal, Zurni Hasyim Djalal, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Januari 2022.

“Sekitar 15.30 WIB Kejari Jaksel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro atas nama tersangka Erlina Dwi Kurniawati," kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo dikutip ANTARA, Sabtu (15/1/2022).

1. Tersangka membuat akta jual beli tanpa sepengetahuan ibunda Dino Patti Djalal

Nurcahyo menjelaskan kasus ini berawal saat tersangka Erlina Dwi membuat akta jual beli rumah beserta tanah milik ibunda Dino Patti Djalal, sesuai sertifikat hak milik tanpa sepengetahuan ibu Dino sebagai pemilik tanah dan bangunan.

"Bahwa Erlina Dwi Kurniawati pada 22 April 2019 bertempat di Kantor Notaris/PPAT Erlina Dwi Kurniawati, SH yang beralamat di Wisma Perkasa Jl. Buncit Raya No 21 J Jakarta Selatan, telah membuat Akta Jual Beli No 103 Tahun 2019," ujar dia.

2. Tersangka melakukan aksinya seolah-olah terjadi praktik jual beli

Tersangka melakukan penipuan ini seolah-olah terjadi praktik jual beli rumah milik Zurni Hasyim Djalal, yang terletak di Jalan Sekolah Duta II Blok PD No. 12 Rt 003/ 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 103 Tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tersebut, maka pada 2 Mei 2019, sertifikat hak milik No 2614 / Pondok Pinang, berubah dari Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual, menjadi atas nama Vanda Gusti Andayani.

"Selanjutnya pada 27 Mei 2019, Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto menjual rumah dan tanah tersebut kepada Hendri Oktavianus seharga Rp10 miliar, tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal," kata Nurcahyo.

3. Tersangka dijerat pasal penipuan dan pemalsuan

Nurcahyo menyebutkan uang yang diterima Vanda Gusti Andayani dari Hendri Oktavianus ditransfer ke rekening Zurni Hasyim Djalal, seolah-olah sebagai uang muka pembayaran rumah sebesar Rp1,9 miliar.

"Sisanya dibagi-bagi kepada Mustopa, Arnold, Sulfan Sauri, Dedi Rusmanto, Neneng Zakiah, beberapa orang lainnya serta untuk keperluan pribadi Vanda," tutur dia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 264 (1) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP [idntimes.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda