Beranda / Berita / Aceh / Hakim PN Banda Aceh Menolak Praperadilan Kasus Jembatan Kuala Gigeng di Pidie

Hakim PN Banda Aceh Menolak Praperadilan Kasus Jembatan Kuala Gigeng di Pidie

Senin, 27 Desember 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi palu sidang. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus Posisi Prapid An. KURNIAWAN, ST, Msi, MT, bahwa tersangka KURNIAWAN, ST, Msi, MT selaku pemohon prapid mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 02 Desember 2021 terdaftar dengan nomor perkara: 06/Pid.pra/2021/PN-Bna yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Nopember 2021.

Diwakili/dikuasakan kepada Hj. Herni Hidayati, SH., C.Me, Maraihut Simbolon, SH dan Rudi Hartono, SH., masing-masing tersebut Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Hadi simbolon & Rekan dan sebagai termohon Negara RI Cq Pemerintah RI Cq. 

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Senin (27/12/2021), Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka An. KURNIAWAN, ST, Msi, MT dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Sigli Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018. 

Bahwa sesuai jadwal persidangan jumat 17 Desember 2021 Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengeluarkan surat perintah Nomor: Print- 1265/L.1/Fd.1/12/2021 Tanggal 13 Desember 2021 memerintahkan Ibnu sakdan, SH.MH, Zulkarnaen, SH dan Ismiyadi, SH untuk menghadiri sidang praperadilan.

selanjutnya, tanggal 20 Desember 2021 termohon mengajukan jawaban terhadap permohonan Pemohon. 

Kemudian, dilanjutkan pada tanggal 21 Desember 2021 pemohon mengajukan Replik dan pada tanggal 22 Desember 2021 termohon mengajukan Duplik dan selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2021 pemohon dan termohon menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat, selanjutnya pada hari kamis tanggal 24 Desember 2021 pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan. 

Kemudian, senin tanggal 27 Desember 2021 hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah membacakan putusan perkara: 06/Pid.pra/2021/PN-Bna tersebut dengan isi putusan:

- Menolak permohonan pemohon seluruhnya.

- Membebankan biaya perkara kepada pemohon. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda