Beranda / Berita / Nasional / Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Polri Kembali Panggil BPOM

Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Polri Kembali Panggil BPOM

Selasa, 07 Maret 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta -  Polri kembali memanggil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyatakan pemanggilan tersebut dilakukan lantaran penyidik butuh keterangan tambahan.

"Sudah meluncurkan pemanggilan, nanti berapa hari baru datang," kata Pipit saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Maret 2023.

Ia mengatakan terjadi perbedaan penjelasan antara BPOM dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Perbedaan tersebut terkait hasil hasil uji laboratorium terhadap sampel dalam kasus gagal ginjal pada anak. Pipit mengatakan pihaknya turut memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus gagal ginjal yang kembali muncul di wilayah Jakarta. 

Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, Pipit sampai saat ini enggan menjelaskan. Ia hanya menerangkan bahwa pihaknya masih fokus pada pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

"Ya ada dari BPOM, juga ada yang menangani semua juga kita panggil, untuk meminta kejelasananya," ujar dia.

Hingga saat ini, ada sebelas tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak. Sebanyak empat di antaranya tersangka perorangan, dan tujuh tersangka korporasi.

Empat tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR, serta Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG) inisial AIG dan Direktur di PT APG inisial AS.

Kemudian, tersangka korporasi ialah PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

BPOM juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan, untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda