Kajari Lampung Utara Hadiahkan Satu Unit TV kepada Korban Kasus Pengancaman
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara Mukhzan SH MH memberikan satu unit TV kepada korban kasus pengancaman, Rabu (29/6/2022) siang. [Foto: dok. Kejari Lampung Utara]
DIALEKSIS.COM | Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi (Restorative Justice) dalam perkara 335 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana terhadap tersangka Adi Rahmat bin Ratu Maskur pada Selasa (28/6/2022) pukul 13.30 WIB, di Aula Kejari Lampung Utara.
Pada Rabu (29/6/2022), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara memberikan satu unit TV kepada korban.
Pemberian TV tersebut sebagai sebagai hadiah dan tindaklanjut dari RestorativeJustice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, guna memulihkan atau mengembalikan kerugian korban yang mana sebelumnya tersangka merusak 1 unit tv milik korban.
Kajari Lampung Utara Mukhzan SH MH memberikan secara langsung dengan datang ke rumah korban yang beralamat di jalan Suhada II, Kel. Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara didampingi Kasi Pidum Qori Mustikawati SH MH beserta JPU Chandra WijayaSH MH yang menangani perkara tersebut, Tersangka, dan Korban/orang tua tersangka.
Mukhzan mengatakan, mudah-mudahan pemberian satu unit TV itu dapat menambah kebahagiaan Ratu Maskur dan Istri dengan tontonan edukatif, baik siaran agama dan siaran hiburan lainnya. [NOR]