Beranda / Berita / Nasional / Kadensus 88 Sebut Penindakan Terorisme Murni Bentuk Pelanggaran UU di Indonesia

Kadensus 88 Sebut Penindakan Terorisme Murni Bentuk Pelanggaran UU di Indonesia

Jum`at, 15 Oktober 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Densus 88. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri Irjen Martinus Hukom tak ingin upaya penindakan terorisme disandingkan dengan agama-agama tertentu, terutama Islam.

Ia beranggapan bahwa kasus-kasus terorisme yang ditindak oleh Densus 88 murni sebagai bentuk pelanggaran hukum menurut aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Saya tidak akan menggeser pernyataan atau istilah terorisme atau teroris ditempelkan dengan Islam, dengan agama. Karena kalau kita menempel itu, artinya kita menstigma seluruh komunitas yang punya agama yang sama," kata Martinus dalam wawancara dengan jurnalis Karni Ilyas sebagaimana diunggah dalam akun youtube Karni Ilyas Club, Kamis (14/10/2021).

Martinus menyebutkan bahwa terdapat juga sejumlah pengungkapan kasus-kasus terorisme yang dilakukan oleh pelaku yang bukan beragama Islam. Oleh sebab itu, kata dia, agama tak selalu menjadi patokan terorisme di Indonesia.

Martinus itu menyebutkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat murni berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang.

Dalam sesi wawancara itu, Martinus menanggapi sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh anggota DPR RI dari Fraksi Patai Gerindra, Fadli Zon bahwa terorisme menjadi komoditas yang digunakan. Sehingga, Fadli mendorong agar Densus 88 dibubarkan atau dievaluasi.

Dalam rekaman video yang ditampilkan kepada Martinus, Fadli juga menyinggung bahwa Densus cenderung menciptakan Islamophobia atau ketakutan terhadap Islam. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda