kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kabar Terbaru PMK 3 Agustus: Potong Bersyarat 7.741 Ekor, Kasus Mati 4.811 Ekor

Kabar Terbaru PMK 3 Agustus: Potong Bersyarat 7.741 Ekor, Kasus Mati 4.811 Ekor

Kamis, 04 Agustus 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.


DIALEKSIS.COM | Nasional - Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) menyampaikan perkembangan penanganan kasus hewan ternak di Indonesia. Saat ini, PMK telah menyebar ke 23 provinsi dan 279 Kota/Kabupaten.

Berdasarkan data yang diberikan Satgas Penanganan PMK pada Rabu, 3 Agustus 2022, terdapat 463.097 kasus PMK. Di mana, kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 171.624 ekor, dinyatakan sembuh 278.921 ekor, potong bersyarat 7.741 ekor dan dinyatakan mati 4.811 ekor. Total hewan yang sudah divaksin 863.719 ekor.

Dalam data itu dijelaskan, Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus aktif PMK dengan jumlah 89.659 kasus. Disusul Jawa Tengah 21.392 kasus dan Aceh 11.978.

Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 442.252 ekor, kerbau 15.643 ekor dan kambing 3.489 ekor.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Terbaru, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas PMK Letnan Jenderal Suharyanto mengimbau agar penanganan PMK juga dimaksimalkan di tingkat desa.

Terdapat empat strategi utama dalam penanganan PMK berbasis desa, antara lain yaitu biosecurity, pengobatan, vaksinasi dan potong bersyarat di tingkat desa.

Ia menyampaikan, penanganan PMK melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari perangkat desa, pekerja bidang kesehatan hewan di desa, petugas kesehatan hewan mandiri, serta Babinsa dan Bhabinkamtibnas [okezone.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda