kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Jokowi Disurati Oleh Lembaga Antikorupsi Jerman, Berikut Isinya

Jokowi Disurati Oleh Lembaga Antikorupsi Jerman, Berikut Isinya

Kamis, 08 Juli 2021 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Presiden Joko Widodo. [Foto: Gurindam.id]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Transparency International (TI) merasa prihatin dengan upaya-upaya pelemahan yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rasa prihatin tersebut ditulis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang antikorupsi yang bermarkas di Berlin, Jerman itu dalam sebuah surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu tertera tanggal 1 Juli 2021.

“Yang Mulia Presiden Widodo, Transparency International menulis untuk mengungkapkan keprihatinan serius kami atas pelemahan yang berkelanjutan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia,” kata Chief Executive Officer TI, Daniel Eriksson, dalam surat tersebut, sebagaimana dilansir dari VIVA, Rabu (7/7/2021).

Transparency International, lanjut Daniel, mengkhwatirkan perkembangan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sejak revisi Undang-undang KPK 2019. Padahal, menurut Daniel, KPK sudah efektif sebagai sebagai organisasi antikorupsi sebelum adanya revisi tersebut.

“Selama dua tahun terakhir, kita telah melihat ancaman berkelanjutan terhadap independensi dan keberhasilannya,” kata Daniel.

Selain itu, ia juga menyoroti masalah asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Dia mengaku sangat prihatin dengan adanya langkah pemecatan terhadap sejumlah pegawai KPK yang berintegritas.

Pemecatan itu, kata Daniel, bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi. Lebih jauh, hal itu juga bertentangan dengan komitmen antikorupsi yang sudah diteken Indonesia.

“Ini bertentangan dengan Jakarta Principles tentang Anti-Corruption Authorities, dan kami menyorot sebagai perhatian utama dalam evaluasi TI baru-baru ini tentang komitmen antikorupsi Indonesia,” ujarnya. Oleh karenanya, Transparency International meminta Presiden Jokowi menegur pimpinan KPK dan membatalkan pemecatan pegawai lembaga antirasuah.

“Meminta Presiden Jokowi menegur Komisioner dan membatalkan pemberhentian pegawai KPK. KPK yang kuat, efektif, dan independen sangat penting untuk pertumbuhan dan pemulihan Indonesia yang berkelanjutan dari pandemi Covid-19,” ungkapnya.

“Agar hal ini tercapai dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK dan Indonesia, KPK harus beroperasi sesuai dengan United National Convention Against Corruption dan Jakarta Principles,” tulis Daniel.

Lebih lanjut, Transparency International dalam surat itu mendesak Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan eksekutifnya untuk memulai pembalikan reformasi yang dinilai makin rusak. “Ini untuk memastikan kapasitas KPK untuk menjalankan peran pentingnya dalam kepatuhan terhadap komitmen internasional Indonesia,” kata dia di akhir surat tersebut.

Merespons hal tersebut, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK, Giri Suprapdiono, melalui cuitan di Twitter-nya ikut menanggapi surat itu. Giri diketahui merupakan salah satu pegawai yang dinilai tak lulus TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Lembaga Internasional yg berpusat di Berlin bersurat ke Presiden Jokowi, tanda bahaya, alarm, pemberantasan korupsi di Indonesia. Pelemahan KPK, disempurnakan dgn upaya TWK u/ menyingkirkan pegawai simbol marwah KPK, membahayakan pemberantasan korupsi,” cuit Giri di akun @girisuprapdiono, Selasa, 6 Juli 2021. [Nukilan]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda