kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Jaksa Bacakan Dakwaan Ahmadi

Jaksa Bacakan Dakwaan Ahmadi

Kamis, 27 September 2018 14:38 WIB

Font: Ukuran: - +

Ahmadi, Bupati Bener Meriah


DIALEKSIS.COM | Jakarta - KPK akhirnya menuntaskan dakwaan Ahmadi, Bupati Bener Meriah sebagai tersangka kasus suap ijon Proyek APBA yang di biayai dari dana otonomi khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Jaksa Penuntut Umum KPK Kamis 27 September 2018 telah membacakan dakwaan untuk terdakwa Ahmadi, Bupati Bener Meriah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diduga menyuap Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh total sekitar Rp1.050.000.000,- dengan maksud agar Irwandi Yusuf mengarahkan ULP Pemerintah Aceh memberikan persetujuan atas usulan terdakwa terkait pengerjaan program yang bersumber dari DOK Aceh 2018 di Kabupaten Bener Meriah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan fakta- fakta dugaan suap tersebut telah di uraikan KPK di dakwaan akan dibuktikan satu persatu di pengadilan.

"Karena terdakwa tidak mengajukan Eksepsi, maka pada persidangan berikutnya, Senin 1 Oktober 2018, JPU KPK akan mulai mengajukan saksi-saksi untuk kepentingan pembuktian Dakwaan." sebut Febri Diansyah.

Pada kesempatan yang sama KPK mengajak masyarakat, khususnya warga Aceh untuk mengawal persidangan ini.

"Karena dana DOK Aceh tersebut semestinya dapat dinikmati masyarakat Aceh. Adanya korupsi tentu saja akan merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pihak - pihak tertentu saja." sebut Febri Diansyah. (j)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda