Beranda / Berita / Nasional / Jaksa Agung RI Buka Opsi Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jaksa Agung RI Buka Opsi Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kamis, 28 Oktober 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Gedung Kejaksaan Agung. [Foto: Liputan6/Radityo]


DIALEKSIS.COM | Jakarta -  Jaksa Agung Republik Indonesia, pada kesempatan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan semua pihak.  

"Dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun) namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (28/10/2021).

Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua. 

"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia," jelasnya.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda