kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Jaksa Agung Periksa 15 Orang Sebagai Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT ASABRI

Jaksa Agung Periksa 15 Orang Sebagai Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT ASABRI

Kamis, 15 April 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

PT ASABRI yang sedang tersandung masalah korupsi. [Foto: akurat]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, mengeluarkan siaran PERSnya bernomor PR – 325/039/K.3/Kph.3/04/2021, bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah memeriksa 15 orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI. Kamis 15 April 2021.

Adapun Saksi yang di inisialkan untuk diperiksa antara lain:

1. RA selaku Ex Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;

2. AAN selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;

3. TJ selaku Wapreskom PT. Grahamas Citrawisata;

4. SA selaku Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia;

5. GI selaku Marketing pada PT. Ciptadana Sekuritas Asia;

6. SWW selaku Executive Vice President Investment Banking PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;

7. SD selaku Direktur Investment Banking PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;

8. AHM selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;

9. DT selaku adik Tersangka BTS;

10. UA selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;

11. FP selaku Nominee;

12. HW selaku Pegawai PT. Asabri (Persero);

13. IS selaku Pegawai PT. Asabri (Persero);

14. NS selaku Direktur Operasional PT. Mega Capital Sekuritas periode tahun 2014 s/d 2018;

15. PDH selaku Direktur Utama PT. Gunung Bara Utama.

Menurut Siaran PERS tersebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI. 

Tidak lupa juga pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan [rls]. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda