Beranda / Berita / Nasional / Berikut Ini Syarat Mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Caranya

Berikut Ini Syarat Mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Caranya

Kamis, 15 April 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi rupiah(Shutterstock/Melimey)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Syarat Mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/15/150500165/simak-ini-syarat-mengajukan-blt-umkm-rp-12-juta-dan-cara-cek-penerima-di?page=3.

Penulis : Dandy Bayu Bramasta

Editor : Sari Hardiyanto


Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:

Android: https://bit.ly/3g85pkA

iOS: h


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menggulirkan bantuan untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Rencananya, anggaran program BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 ini memakan anggaran setidaknya sebesar Rp 15,36 triliun.

Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan bantuan ini, apa saja?

Cara pengajuan

Proses dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM).

Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Usulan calon penerima BPUM memuat: 

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK) 
  3. Nama lengkap 
  4. Alamat tempat tinggal 
  5. Bidang usaha
  6. Nomor telepon

Syarat pengajuan 

Namun demikian, pastikan terlebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) 
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD 
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) 
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.


Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM. Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Pengecekan BLT UMKM

Berbeda dengan 2020, kali ini masyarakat yang terdaftar tidak diberi informasi melalui pesan singkat (SMS). Masyarakat cukup dengan mengakses laman e-Form BRI, https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidak. 

Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto. "Saat ini untuk pengecekan penerima BPUM 2021 cukup dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum dan belum ada notifikasi melalui SMS," ujar Aestika seperti dilansir  Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Melalui link tersebut, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan cara memasukkan nomor e-KTP (NIK) dengan mengisi kode verifikasi dan melanjutkan proses inquiry untuk mengecek apakah berhak mendapat bantuan atau tidak.

Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021: 

  1. Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum 
  2. Isi nomor KTP 
  3. Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi 
  4. Klik proses inquiry 
  5. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Tanda jika terdaftar BLT UMKM 

Setelah menginputkan data di laman eform.bri.co.id, nantinya masyarakat bisa mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak.

Saat dicoba dengan menginputkan nomor KTP penulis, hasilnya penulis tidak terdaftar sebagai penerima dan kolom keterangan berwarna merah. "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," tulis keterangan di laman e-Form BRI.

Sebaliknya, jika terdaftar, kolom keterangan akan berwarna hijau dan bertuliskan sebagai berikut: "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. 

Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP". Apabila terdaftar sebagai penerima BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan. Mengenai pencairan, Aestika menekankan akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI. Penerima BPUM bisa datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa identitas diri [kompas.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda