Jadwal Pendaftaran Pilpres Dimajukan, DPR: Tidak Ada Politis
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi II DPR membantah ada unsur politis di balik rencana memajukan tanggal pendaftaran kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Rencana itu disebut murni perkara teknis.
"Jadi tidak ada politis, ini teknis sama sekali," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Ia meminta tak menggunakan diksi memajukan tanggal pendaftaran, tetapi penyesuaian. Menurut dia, hal itu sebagai konsekuensi dari aturan yang ada saat ini.
"Jadi sebetulnya sekali lagi, ini adalah penyesuaian sebagai konsekuensi dengan diterbitkannya Perpu dan sekarang sudah jadi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023," ujar Doli.
Doli menuturkan pada UU Pemilu teranyar disebutkan bahwa masa kampanye 75 hari. Kemudian, hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Bila dihitung mundur dengan masa tenang tiga hari, kata dia, masa kampanye jatuh pada 28 November 2023. Pasal menjelaskan, pelaksanaan kampanye dimulai 25 hari setelah ditetapkan Daftar Calon tetap (DCT) dan 15 hari setelah calon presiden dan wakil presiden ditetapkan.
"Jadi hitung mundur 28 November itu berarti tanggal 3 November (2023) itu sudah harus ditetapkan DCT," beber Doli.
Selanjutnya, kata Doli, pada 13 November 2023 sudah harus ditetapkan capres dan cawapres. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun dan menyesuaikan jadwal pendaftaran capres-cawapres itu berpatokan pada 13 November 2023.
"Maka kemudian dihitung mundur berapa waktu yang harus diperlukan untuk menyusun verifikasi kesehatan penggantiain caleg dan segala macem itu dan segala macam itu, maka ditemukan langkah 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober," ujar Doli.
Sebelumnya, KPU menyatakan cenderung ingin pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat dengan Komisi II DPR.