Isi Pembicaraan 15 Menit Ketua KPK dengan Lukas Enembe
Font: Ukuran: - +
Firli Bahuri temui Lukas Enembe. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri bertemu langsung dengan Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Firli sempat berbincang langsung dengan Lukas Enembe selama 15 menit.
Sebagai informasis, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lukas Enembe juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun absen dengan alasan sakit.
KPK kemudian memutuskan memeriksa Lukas Enembe di kediaman tersangka di Papua. Pemeriksaan dilakukan KPK bersama tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Berdasarkan foto yang beredar, Kamis (3/11/2022), tampak Firli Bahuri bertemu langsung dengan Lukas Enembe dalam sebuah ruangan. Lukas terlihat duduk di sebuah kursi dan bersalaman dengan Firli.
Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, juga terlihat di ruangan itu. Dalam foto lainnya, terlihat seseorang mengenakan rompi KPK tengah duduk di sebuah kursi.
Di samping kirinya terlihat Lukas Enembe bereda di meja yang sama. Pengacara Lukas Enembe lainnya, Stefanus Roy Rening, membenarkan Firli Bahuri telah tiba di kediaman Lukas.
"Pak Firli sudah ketemu Pak Gub," kata Roy Rening kepada wartawan.
Bicara 15 Menit dengan Lukas Enembe
Firli mengatakan dirinya sempat bicara dengan Lukas Enembe selama 15 menit. Dia mengaku pembicaraannya itu bisa dilihat banyak orang.
"Tadi saya sempat bicara dengan beliau kurang lebih 15 menit dan pertemuan itu terbuka semua bisa melihat dan tidak ada yang disembunyikan," kata Firli Bahuri seperti dilansir detikSulsel, Kamis (3/11/2022).
Firli mengaku menanyakan hal-hal pribadi ke Lukas. Firli mengatakan dirinya bertanya soal kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"Saya tanya umur, bagaimana kesehatannya. Saya ajak ngobrol bagaimana kondisi fisik beliau semuanya dijelaskan," tutur Firli.
Firli mengaku juga bertemu dengan sejumlah keluarga Lukas Enembe. Firli sempat berangkulan dengan salah satu anggota keluarga Lukas Enembe.
"Ketemu juga dengan ibu Lukas Enembe dan ketemu saudara beliau bahkan saya sempat rangkulan dengan kakak perempuan beliau dengan hangat penuh kekeluargaan," kata Lukas.
Menurut Firli, hal-hal sederhana tersebut penting sebagai wujud kepedulian menjaga hubungan sesama anak bangsa. Meski demikian, dia mengatakan penegakan hukum terhadap Lukas Enembe tetap berjalan.
"Di situlah letak yang tertinggi bagaimana kita bisa menjaga hubungan sesama anak bangsa dan bagaimana kita menghormati keselamatan jiwa dan itu hukum yang tertinggi," sambung Firli.
Tuai Kritik Sana Sini
Aksi Firli bertemu langsung dengan tersangka korupsi itu menuai kritik dari banyak pihak. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Firli berpotensi melanggar aturan.
"Jabatan erat juga boleh aja. Penyidik juga selalu ramah kok, setiap memeriksa ya jabatan erat segala macem ya biasa aja," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Namun, Boyamin menilai tindakan Firli yang ikut mendatangi Lukas Enembe berpotensi melanggar aturan UU KPK. Boyamin menyebut dalam UU KPK pasal 36 menyebutkan pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang tengah diperiksa KPK.
"Undang-undang KPK yang baru maupun yang lama Pasal 36, bahwa pimpimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa atau 'pasien'nya KPK, bahkan itu ancaman hukumannya adalah 5 tahun kalau menemui," tuturnya.
"Tapi kan karena ini Pak Firli rombongan mungkin ya nggak terlalu berlaku lah, pasal 36 ini. Tapi bisa jadi perdebatan bahwa Pak Firli ini dalam konteks sebagai pimpinan tidak boleh ketemu," sambungnya.
Boyamin mengatakan selama ini tidak pernah ada pimpinan KPK yang menemui orang yang tengah diperiksa. Menurut Boyamin, selama ini Pimpinan KPK hanya memantau pemeriksaan di tempat berbeda melalui laptop.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku tak habis pikir Firli ikut dalam rombongan penyidik dan tim dokter KPK pada Kamis (3/11) kemarin. Kurnia menilai Firli tak perlu ikut karena bukan berstatus sebagai penyidik maupun dokter.
"Sebab, kegiatan itu cukup dihadiri oleh Penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja," kata Kurnia.
Kurnia menyinggung Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai status Pimpinan KPK bukan lagi penyidik atau pun penuntut. Dia menyebut kehadiran Firli di rumah Lukas Enembe merupakan suatu lelucon.
"Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat," ujarnya.
Dia mengherankan sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang semestinya dari awal melarang Firli untuk ikut ke Jayapura. Meskipun Firli diperbolehkan menemui pihak tersangka di dalam Peraturan Dewas No. 2 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (2).
"Namun melihat konstruksi kejadiannya, kehadiran Firli tidak dibutuhkan dalam proses pemeriksaan Lukas. Jadi, Dewan Pengawas seharusnya melarang, bukan malah membiarkan peristiwa itu terjadi," ucap Kurnia.(Detikcom)