kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Intimidasi Atas Diskusi Mahasiswa UGM, Berbagai Asosiasi Dosen Mengecam

Intimidasi Atas Diskusi Mahasiswa UGM, Berbagai Asosiasi Dosen Mengecam

Sabtu, 30 Mei 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Jokowi memberikan kuliah umum dalam acara puncak Dies Natalis ke-68 Universitas Gadjah Mada (UGM) 2017 lalu. [Foto: dok. KSP]


DIALEKSIS.COM | Yogyakarta - Sejumlah asosiasi akademisi mengutuk semua bentuk tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan kepada penyelenggara kegiatan diskusi akademik yang di selenggarakan oleh kalangan civitas akademika di Universitas Gadjah Mada atau UGM.

Asosiasi ini seperti Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), ), Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dan Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia (ADPHI).

Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UGM selaku penyelenggara diskusi publik bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’, diduga mendapat intimidasi dan peretasan akun WhatsApp.

Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Nimatul Huda, yang diundang sebagai narasumber juga mendapat perlakuan sama.

"Konsep kebebasan akademik itu secara tegas diakui oleh negara yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Namun kebebasan dosen dan mahasiswa untuk mengemukakan pemikirannya masih saja mendapat perlawanan dari berbagai pihak," ujar Susi Dwi Harijanti, salah seorang perwakilan dari asosiasi melalui keterangan tertulis pada Jumat (29/5/2020).

Susi bersama rekan-rekannya pun juga menuntut adanya kebebasan akademik penuh sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Apalagi kebebasan akademik itu dilindungi oleh konstitusi dan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik.

Selain itu, Susi mendesak pemerintah, terutama aparat hukum, untuk melindungi segala bentuk kegiatan akademik.

"Sikap ini kami buat sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan yang ingin melemahkan dunia akademik," kata dia.

Sementara itu, Staf Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengecam adanya intimidasi ini.

Dia mendesak agar Polri segera melindungi warganya yang mendapat teror dan ancaman.

"Pemberangusan hak ini adalah pembangkangan terhadap Konstitusi," ucap Wana. Dia menilai judul diskusi yang diusung oleh Fakultas Hukum UGM tidak melanggar Konstitusi dan HAM.

Sebab, pemberhentian Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B sehingga membincangkan pemberhentian presiden adalah membincangkan Konstitusi.

"Mereka yang menolak membicarakan pemberhentian Presiden dalam UUD 1945 sebenarnya sedang menolak isi Konstitusi," kata Wana soal insiden intimidasi terhadap penyelenggaraan diskusi di UGM. (TEMPO)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda