Beranda / Berita / Nasional / Inovasi BPJS Kesehatan, Pangkas Antrean dengan Mobile JKN

Inovasi BPJS Kesehatan, Pangkas Antrean dengan Mobile JKN

Selasa, 28 Agustus 2018 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi : jurnalasia.id


DIALEKSIS.COM | Jakarta  - Masyarakat semakin dimudahkan dengan penerapan teknologi pada bidang pelayanan kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menciptakan inovasi yang dinamakan Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) : Layanan dalam  Satu Genggaman. Dengan inovasi ini, masyarakat tak perlu repot datang ke kantor BPJS untuk mendapatkan informasi dan administrasi.


Masyarakat Indonesia dapat melakukan registrasi kepesertaan serta mendaftarkan anggota keluarganya tanpa perlu datang ke kantor cabang. Semua kebutuhan administrasi dan informasi bisa didapatkan dengan aplikasi ini. "Dengan demikian masalah kepadatan antrean di kantor cabang berkurang," ujar Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Wahyudin Bagenda.


Bagi peserta BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), inovasi ini dapat menghemat waktu dan biaya. Mobile JKN juga meningkatkan kepuasan peserta yang berobat di fasilitas kesehatan yakni dalam hal  memberikan kepastian kepada peserta untuk mendapatkan nomor antrean yang dapat diakses dan dipantau secara online tanpa harus menunggu lama di fasilitas kesehatan.


Wahyudin mengaku, sebelum adanya Mobile JKN, tingkat kepuasan peserta dalam periode 3 tahun sejak 2014 secara konsisten menurun. Pada Tahun 2014 sebesar 81,0%, pada tahun 2015 menurun menjadi sebesar 78,90%, dan pada tahun 2016 kembali turun menjadi 78,60%. Namun, setelah implementasi Mobile JKN, tingkat kepuasan peserta pada tahun 2017 meningkat dibandingkan pada tahun 2016, dari 78,60% menjadi 79,50%.

Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Wahyudin Bagenda menyalami anggota Tim Panel Independen Eko Prasojo usai presentasi dan wawacara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 di Kementerian PANRBDirektur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Wahyudin Bagenda menyalami anggota Tim Panel Independen Eko Prasojo usai presentasi dan wawacara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 di Kementerian PANRB


Setelah BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Mobile JKN, ajakan untuk menggunakan aplikasi itu pun semakin digencarkan. Sebelum adanya aplikasi ini, kunjungan ke kantor cabang lebih dari 298 ribu orang per hari. "Dengan adanya aplikasi denganyang kami siapkan adanya data infomasi pindah faskes pindah kelas  dan cek iuran membuat turun kunjungan ke kantor cabang karena dia sudah memanfaat kan JKN mobile dari angka 298 ribu turun menjadi 94 ribu," imbuh Wahyudin.


Selain menurunkan angka antrean, Mobile JKN juga meningkatkan efisiensi operasional dan produktifitas layanan di kantor cabang sampai Rp 20,2 miliar per tahun. Efisiensi biaya operasional tersebut mempertimbangkan aspek seperti efisiensi SDM, sarana prasarana ruang tunggu, biaya ATK, biaya cetak kartu dan lain-lain akibat dari pengurangan kunjungan peserta ke Kantor Cabang.


Wayhudin mengungkapkan, ada beberapa aktivitas yang dilakukan untuk keberlangsungan inovasi ini. Pertama adalah sosialisasi Mobile JKN secara masif dan berkesinambungan. Kemudian, BPJS juga mengembangkan fitur JKN-pay untuk kemudahan pembayaran, dan fitur Rujukan Online untuk kepastian pelayanan. "Dikembangkan juga fitur konsultasi online dengan dokter," jelas Wahyudin.


Dikatakan, Mobile JKN mudah untuk direplikasi oleh instansi pelayanan publik yang ingin mengurangi jumlah antrean di Kantor Cabang. Namun ada sejumlahd faktor yang disarankan ketika hendak mereplikasi inovasi ini, yakni konsep self-service yang transparan, mudah diakses, dan real time.


Instansi yang hendak mereplikasi ini juga harus memperhatikan kemudahan dalam mendapatkan dan menggunakan aplikasi. Saat ini Mobile JKN tersedia di Play Store bagi pengguna Android, dan di App Store bagi pengguna Apple. "Harus juga diperhatikan proyeksi jumlah pengguna dengan ketersediaan sumber daya teknologi informasi penyedia aplikasi," tandasnya. (don/HUMAS MENPANRB)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda