Ini Usulan Mendagri Pelaksanaan Pemilu 2024, Digelar Bulan?
Font: Ukuran: - +
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian. [Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada bulan April. Hal itu merujuk pada pelaksanaan pemilu tahun-tahun sebelumnya yang juga dilakukan pada April.
Usulan Mendagri itu berbeda dengan usulan dari KPU. Dalam rapat dengan Komisi II DPR pada 6 September 2021, KPU mengusulkan pemilu digelar pada Februari 2024.
"Kami mengusulkan hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya. Atau kalau masih memungkinkan Mei 2024. Untuk itu memerlukan exercise secara detail," kata Tito dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Kamis (16/9/2021).
Tito kemudian memaparkan alasan pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan pada April atau Mei. Tito menjelaskan hal itu untuk efisiensi, sebab penentuan hari pumungutan suara akan berdampak kepada tahapan Pemilu selanjutnya.
"Ini akan berdampak pada polarisasi, stabilitas politik, keamanan, eksekusi program pemerintah daerah dan lain-lain. Bukan hanya pusat tapi juga daerah karena semua terdampak," kata Tito.
"Kami meminta agar penentuan waktu pemungutan waktu 2024 diputuskan dalam rapat kerja dengan Komisi II dan para penyelenggara di rapat berikutnya sebelum reses selesai," ujar Tito.
Sementara itu terkait pelaksananab Pilkada serentak 2024, Tito berpendapat sebagaimana yang telah diatur melalui perundang-undangan.
"Kemudian, kalau untuk masalah Pilkada karena dikunci oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 harus di bulan November 2024 maka usulan hari Rabu 27 November tidak ada masalah. Kami dari pemerintah 27 november tidak ada masalah, kami mendukung," imbuh Tito. (Suara.com)