kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ini Kriteria Anggota Dewan Pengawas KPK Menurut Jokowi

Ini Kriteria Anggota Dewan Pengawas KPK Menurut Jokowi

Senin, 02 Desember 2019 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sejumlah pegawai KPK berunjukrasa menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2019). [Foto: Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com] 



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pihaknya masih menyeleksi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. 

Namun Jokowi membeberkan sejumlah kriteria anggota Dewan Pengawas KPK, Senin (2/12/2019). 

Ia menyebut, setidaknya memiliki pengalaman bidang hukum pidana hingga audit keuangan. Pihaknya juga ingin anggota dewan pengawas lembaga antikorupsi itu memiliki rekam jejak dan integritas yang baik. 

"Memiliki pengalaman di bidang hukum pidana, juga mungkin yang berkaitan dengan audit pemeriksaan, misalnya untuk sebuah pengelolaan keuangan yang penting," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019), seperti dikutip dari CNN Indonesia. 

Jokowi menyatakan tim internal Kementerian Sekretariat Negara masih melakukan penyaringan nama-nama yang sudah masuk. 

Menurutnya, tim internal juga masih mendengarkan masukan dari sejumlah pihak.

"Ini masih proses berjalan. Kami masih anu (menyeleksi), kan masih tanggal 20 (Desember)-an kan (pimpinan KPK 2019-2023 dilantik)," ujarnya. 

Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sejak KPK terbentuk, baru kali ini akan ada Dewan Pengawas dalam tubuh KPK.

Anggota dewan pengawas periode pertama nanti akan dipilih langsung oleh Presiden Jokowi. Kemudian, mereka dilantik bersama dengan komisioner yang baru pada Desember 2019.  

Sebelumnya, KPK meminta Komisi III DPR RI mempertimbangkan ulang pembentukan Dewan Pengawas di tubuh lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Komisi III DPR perlu melakukan langkah tersebut karena kewenangan yang diberikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang KPK terhadap Dewan Pengawas bukan untuk melakukan pengawasan.

"Dewan Pengawas, perlu bapak-bapak (DPR) pikirkan lagi. Namanya Dewan Pengawas, tapi pekerjaannya memberi persetujuan penyadapan, memberi surat persetujuan penyitaan, penggeledahan," kata Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019) pekan lalu.(me/cnnindonesia)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda