kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Indonesia Cetak Rekor, Lantik 143.115 Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemda Serentak

Indonesia Cetak Rekor, Lantik 143.115 Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemda Serentak

Sabtu, 01 Januari 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebanyak 143.115 pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) dilantik menjadi pejabat fungsional. Pelantikan dilakukan secara serentak di seluruh Pemda se-Indonesia pada Jumat (31/12/2021). Momentum tersebut merupakan peristiwa langka, karena baru pertama kali terjadi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (1/1/2022), Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan, penyetaraan jabatan ini merupakan satu kesatuan agenda penyederhanaan birokrasi yang harus dilaksanakan Pemda se-Indonesia. Adapun batas akhir penyelesaian penyetaraan jabatan ini pada akhir Desember 2021, yang ditandai dengan pelantikan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

“Penyetaraan jabatan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam agenda penyederhanaan birokrasi. Deadline-nya 31 Desember 2021 Pemda se-Indonesia sudah harus melantik pejabat struktural ke dalam jabatan fungsional sesuai ketentuan,” ungkap Akmal.

Seperti diketahui, pada periode kedua masa kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo menginginkan agar struktur birokrasi pemerintahan dapat lebih ramping dan fleksibel. Hal ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih lincah, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik. Langkah ini dilakukan dengan mengalihkan sejumlah jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional.

Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Regulasi tersebut mengatur batas akhir pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional hingga 31 Desember 2021. [PK]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda