Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Ibu Kandung Jadi Tersangka TPPO, KemenPPPA Tegaskan Prioritas Pemulihan Anak

Ibu Kandung Jadi Tersangka TPPO, KemenPPPA Tegaskan Prioritas Pemulihan Anak

Minggu, 08 Februari 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri PPPA Arifah Fauzi memastikan empat anak korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditemukan di wilayah Sumatera telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. [Foto: dok. KemenPPPA]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan empat anak korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditemukan di wilayah Sumatera telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. 

Pendampingan dilakukan setelah koordinasi dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, KPAI, serta dinas terkait urusan perempuan dan anak.

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi, para korban telah menerima layanan awal berupa pemeriksaan psikologis, pendampingan hukum, pengukuran awal kondisi, hingga kunjungan rumah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemulihan awal anak korban.

“Koordinasi lintas sektor telah dilakukan untuk memastikan penyelamatan, perlindungan, dan pemulihan anak korban berjalan secara menyeluruh dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Arifah dalam keterangan di Jakarta.

Arifah menegaskan, pemulihan anak korban menjadi prioritas utama dan akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan masing-masing anak. Ke depan, KemenPPPA mendorong asesmen psikologis yang lebih komprehensif guna mengidentifikasi dampak trauma serta kebutuhan spesifik korban.

“Upaya tersebut mencakup intervensi psikologis individual berbasis trauma sesuai usia dan kondisi anak, serta pendampingan psikososial berkelanjutan melalui koordinasi lintas sektor,” ujarnya.

Dari sisi penegakan hukum, Arifah menyatakan penerapan pasal dalam Undang-Undang TPPO dinilai telah sesuai. Unsur tindak pidana perdagangan anak terpenuhi melalui mekanisme jual beli, dengan tersangka yang merupakan ibu kandung salah satu korban. 

Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya eksploitasi ekonomi dan/atau seksual, pelaku dapat dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.

“Kasus ini menunjukkan kerentanan anak terhadap praktik perdagangan orang yang tersembunyi melalui relasi terdekat. Pemerintah akan memastikan anak-anak korban berada dalam kondisi aman dan terhindar dari reviktimisasi,” tegas Arifah.

Ia juga mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui dugaan kekerasan atau perdagangan orang melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI