kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Harga BBM Tak Juga Turun, KPPU Bakal Surati Kementerian ESDM

Harga BBM Tak Juga Turun, KPPU Bakal Surati Kementerian ESDM

Kamis, 23 April 2020 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Petugas mengisi bahan bakar pertamax di SPBU Pertamina. [Foto: dok. Pertamina]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Harga minyak mentah dunia anjlok akibat pandemi virus corona (COVID-19). Bahkan beberapa hari lalu, harga minyak mentah Amerika Serikat (AS) tercatat sempat berada di level minus.

Anjloknya harga minyak mentah dunia ini menjadi sorotan bagi masyarakat Indonesia. Sebab harga BBM di Indonesia tidak mengalami penurunan selayaknya yang terjadi pada harga minyak mentah dunia.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Zulfirmansyah mengungkapkan, harga BBM di Indonesia sejatinya sempat mengalami penurunan. Hanya saja, persentase penurunannya sangat rendah dibandingkan negara lain. Bahkan besaran penurunan harga BBM di Indonesia termasuk yang terendah di kawasan ASEAN.

"Dari Januari sampai sekarang kami hitung ada penurunan rata-rata sebesar 1-2 persen untuk RON 92, 90, dan 98. Padahal negara-negara ASEAN itu rata-rata sudah mengalami penurunan, Malaysia saja itu penurunannya hampir 50 persen,” ungkap Zulfirmansyah dalam konferensi pers daring, Kamis (23/4/2020).

Zulfirmansyah menjelaskan, harga BBM di Indonesia ternyata memang tidak mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia.

Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Adanya beleid tersebut membuat harga BBM hanya bisa turun mengikuti harga minyak mentah Singapura (MOPS) atau terjadi depresiasi rupiah. Namun, menurut Zulfirmansyah, anehnya saat rupiah sempat terdepresiasi pun penurunan harga BBM mentok di sekitar Rp 2 ribuan per liter.

"Kita sempat mengalami depresiasi rupiah tapi nilainya hanya turun sekitar Rp 2 ribuan. Sementara penurunan minyak mentah itu untuk WTI bisa mencapai 41 persen dan Brent sampai 36 persen,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan meminta klarifikasi langsung kepada Kementerian ESDM mengenai formulasi penentuan harga BBM.

"Kami sampaikan fakta terlebih dahulu. Nanti kami akan ke komisioner untuk terutama menyurati ESDM dulu terkait dengan formulasi penghitungan BBM ini. Mudah-mudahan nanti ESDM bisa memberi penjelasan,” ujarnya. (Kumparan)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda