Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Sebabnya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan terkait para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik pada hari Senin (6/3/2023). Laporan tersebut diajukan oleh Ihsan Maulana dari Perludem.
Ihsan Maulana mengatakan bahwa para hakim PN Jakpus yang memeriksa perkara No. 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst diduga melakukan pelanggaran karena mengabulkan sebuah petitum yang bukan menjadi kewenangan absolut mereka. Perludem adalah sebuah lembaga yang bergerak di bidang pemantauan pemilu.
“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan,” jelas Ihsan dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).
Dia merasa para hakim yang memutuskan perkara itu melanggar “Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersikap Profesional”.
Para hakim yang memutuskan perkara penundaan pemilu itu adalah Tengku Oyong , H. Bakri, dan Dominggus Silaban. Ihsan melaporkan para hakim itu ke KY didampingi oleh Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm.
Selain itu, pada hari ini, Senin (6/3/2023), Kongres Pemuda Indonesia juga akan melaporkan hakim yang sama ke KY.
Hakim Dibebastugaskan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membebastugaskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Adies meminta MA dan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan ke hakim PN Jakpus karena keputusan mereka sangat kontroversial. Jika perlu, dibebastugaskan terlebih dahulu atau dipindahtugaskan.
"Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Kalau perlu di-Non Palu kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja," ujar Adies saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).
Dia berpendapat, keputusan PN Jakpus melampaui wewenangnya. Adies mengatakan, keputusan terkait pemilu adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan para penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilu Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima. Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.
- Pengurus Baru, Juru Bicara Partai Aceh: Sudah Ada Kader Ingin Kembali ke PA
- Begini Forkopimda Kota Banda Aceh Ajak Warga Dukung Pemilu 2024 Bermartabat dan Partisipasi
- Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Moderasi Konten Digital untuk Lawan Ujaran Kebencian dan Disinformasi Pemilu 2024
- Total Pemilih Sudah Coklit di Aceh Utara Mencapai 95 Persen