Fully Funded, Skema Atasi Beban Pensiun PNS Rp 2.900 Triliun
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi PNS. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah berencana mengubah skema dana pensiun PNS dan TNI/Polri untuk mengurangi beban negara yang diestimasi mencapai Rp 2.900 Triliun dalam jangka panjang.
Skema itu akan berubah dari saat ini pay us you go menjadi fully funded. Skema terbaru ini diharapkan bisa mengurangi beban negara dimasa mendatang.
Berdasarkan perhitungan dari Kementerian Keuangan dan dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021, beban negara program pensiun saat ini mencapai Rp 2.929 Triliun.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana pada tahun 2021 dalam konferensi pers virtual.
Ia menjelaskan, sistem dana pensiun saat ini, PNS dan pemerintah memang patungan membayar iuran, namun persentasenya sangat kecil. Adapun potongannya berasal dari gaji pokok tanpa tunjangan.
Dengan skema baru ini, nanti akan diatur persentase pembayaran PNS dan dihitung dari pendapatan penuh yang dibawa pulang atau take home pay (THP).
Lebih lanjut Dia menjelaskan secara singkat bahwa Pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil. Fully Funded itu PNS akan membayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya, dari take home pay nya dan bukan dari gajinya.
Dengan ditetapkannya iuran pasti, PNS uang pensiun dengan nominal yang lebih besar dan tidak berkurang. “Uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go,” ujarnya.
Direncanakan perubahan mekanisme pensiunan PNS ini sebelumnya telah dibahas sejak 2019 lalu. Koordinasi antara Kementerian/Lembaga terkait sudah dilakukan, namun sempat tertunda akibat dari Pandemi Covid-19.
Di Tahun 2021, Kementerian Keuangan diketahui tengah merampungkan peraturan pemerintah (PP) untuk pelaksanaan perubahan skema pensiun PNS ini. Ditargetkan, perubahan akan diimplementasikan sesegera mungkin, namun sampai saat ini belum ada pengumuman terkait skema baru. (CNN Indonesia)