Beranda / Berita / Nasional / Dua Tersangka Korupsi Dana Tabungan Perumahan Angkatan Darat akan Segera Diadili

Dua Tersangka Korupsi Dana Tabungan Perumahan Angkatan Darat akan Segera Diadili

Sabtu, 05 Februari 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tim Penyidik Konektivitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menyerahkan dua berkas perkara dan dua orang tersangka serta barang bukti kepada Kepala Oditur Militer Tinggi II, Jumat (4/2/2022). [Foto: dok. Kejagung RI]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim Penyidik Konektivitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, terdiri atas unsur Kejaksaan, POM AD, dan Otjen TNI, menyerahkan dua berkas perkara dan dua orang tersangka serta barang bukti kepada Kepala Oditur Militer Tinggi II, Jumat (4/2/2022) di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Penyerahan tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 Tentang Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Memeriksa Dan Mengadili Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2019-2020.

Korupsi dana tabungan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.133.763.305.600, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021.

"Kedua tersangka yang diserahkan, yaitu Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH)," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Leonard menambahkan, kedua Berkas Perkara dan Surat Dakwaan para Tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Laut (KH) Hari Aji Sugianto, S.H. M.H. dengan Nomor: TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022.

"Sehingga status 2 orang Tersangka menjadi Terdakwa dalam perkara itu, serta Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap kedua Terdakwa selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022," jelasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda