DPR Kritisi Rencana 56 Pegawai KPK Gagal TWK Ditarik Jadi ASN Polri
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi Anggota DPR. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mendukung langkah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menarik 56 pegawai KPK tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri.
Meski demikian, Arsul menggarisbawahi bahwa status gagal TWK yang melekat pada puluhan pegawai KPK tersebut bisa jadi perdebatan.
Arsul menilai langkah itu sebagai bentuk penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) KPK yang terbuang imbas gagal TWK. Ia juga melihat ada sisi kemanusiaan untuk menjaga hak warga negara mendapat pekerjaan layak.
"Namun PPP juga ingin mengingatkan agar langkah Kapolri ini nanti tidak terganjal pada K/L [kementerian atau lembaga] yang mengurusi soal aparatur negara atau kepegawaian," kata dia.
Arsul menangkap kesan bahwa pegawai tak lolos TWK KPK ini ibarat manusia yang tak bisa diperbaiki wawasan kebangsaannya. Hal itu terlihat dari sikap lembaga negara yang mengurusi peralihan status pegawai KPK menjadi ASN beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah langkah ini menjadi batu sandungan bagi Kapolri atau tidak dalam merekrut pegawai KPK tersebut.
"Lah kalau kemudian Kapolri membuka pintu penerimaan, masih menyisakan pertanyaan, apakah Kementerian/lembaga terkaitnya tidak akan menjadi stumbling block?" tanya dia.
Senada, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengaku menyambut baik keinginan Kapolri tersebut. Namun, ia menilai keputusan akhir terhadap tawaran itu harus dikembalikan kepada para pegawai KPK tersebut.
Meski demikian, Nasir berpendapat bahwa suasana kerja di KPK dan Polri tentu berbeda. Namun, Ia menilai tawaran dari Kapolri tersebut seharusnya bisa dipikirkan dengan baik oleh para pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Kapolri Listyo Sigit telah mengutarakan keinginannya menarik 56 pegawai KPK sebagai ASN di Bareskrim. Keinginan itu kata Listyo juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Listyo menjelaskan ada tugas-tugas tambahan di Polri bagi pegawai KPK itu terkait dengan upaya pencegahan dan mengawal program penanggulangan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN). (CNN Ind)