Beranda / Berita / Nasional / DPR Dorong Indonesia Segera Lakukan Kajian Penggunaan Ganja untuk Medis

DPR Dorong Indonesia Segera Lakukan Kajian Penggunaan Ganja untuk Medis

Selasa, 28 Juni 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

DPR meminta pemerintah Indonesia mulai melakukan riset tentang ganja untuk kepentingan medis. [Foto: Getty Images/Lauren DeCicca]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyatakan bahwa Indonesia harus memulai kajian penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Komisi Narkotika PBB (CND) pada 2020 sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika 1961.

Charles mengatakan, bahwa di seluruh dunia terdapat lebih dari 50 negara yang telah memiliki program ganja medis, termasuk negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.

Berdasarkan keputusan PBB itu, kata Charles, ganja sudah dihapus dari daftar narkotika dan obat terlarang (narkoba) paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis.

Terlepas Indonesia akan melakukan program ganja medis atau tidak, riset adalah hal yang sangat penting dilakukan untuk menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan atau penyusunan regulasi selanjutnya.

Kemudian, Charles mengingatkan bahwa dunia medis harus terus berkembang dan dinamis demi tujuan kemanusiaan, menyelamatkan kehidupan penderita radang otak lain yang diyakini bisa diobati dengan ganja.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika, yang mengidap kelainan otak, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran HI, Jakarta saat Car Free Day (CFD), Minggu (26/6/2022).

Santi membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim MK agar segera memberikan putusan atas permohonan uji yang sudah dia ajukan atas UU Narkotika. Ia meminta agar ganja yang masuk golongan I UU Narkotika bisa digunakan untuk keperluan medis.

Dalam foto yang beredar, di kawasan Bundaran HI yang ramai itu, Santi terlihat memegang papan putih bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis' yang dimana anaknya yang bernama Pika menderita kelainan otak dan membutuhkan ganja untuk pengobatan.

Santi mengaku sudah menanti selama hampir dua tahun agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk melegalisasi ganja medis di Indonesia dan sudah melayangkan permohonan uji materi UU Narkotika bersama dua ibu lainnya ke MK pada Noveber 2020 lalu. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda