Beranda / Berita / Nasional / Dorong Percepatan Realisasi APBD 2022, Ini Sejumlah Upaya Kemendagri

Dorong Percepatan Realisasi APBD 2022, Ini Sejumlah Upaya Kemendagri

Jum`at, 29 April 2022 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. [Foto: Puspen Kemendagri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan berbagai upaya dalam mendorong percepatan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022. 

Hal itu seperti dengan melakukan monitoring dan evaluasi realisasi belanja APBD setiap minggu, terutama bagi pemerintah daerah (pemda) yang realisasinya masih rendah. 

"Kami mengawal melakukan analisa, evaluasi, supervisi dan juga pendampingan bersama Kementerian Keuangan bagi daerah yang rendah serapannya,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam talkshow yang dihelat salah satu stasiun televisi swasta, Kamis (28/4/2022). 

Fatoni menegaskan, realisasi belanja pemerintah, baik oleh pusat maupun daerah merupakan tulang punggung utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Realisasi tersebut juga diyakini mampu menjadi stimulus belanja oleh pihak swasta. 

Karena itu, untuk mendorong percepatan realisasi tersebut, pemda diminta melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021.

"Kemendagri melakukan koordinasi, dengan kementerian dan lembaga terkait, Kementerian Keuangan, dan LKPP, terkait lelang tadi dengan LKPP. Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Bapak Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk melakukan percepatan-percepatan lelang, kemudian ada e-katalog, ada toko daring," jelasnya.

Selain itu, tambah Fatoni, Kemendagri juga memberikan arahan kepada kepala daerah, khususnya bagi mereka yang belum lama dilantik agar segera meminta izin kepada Mendagri, bila hendak melakukan pergantian pejabat. Langkah ini untuk menghindari terhambatnya proses realisasi belanja APBD.

"Oleh karena itu, mutasi itu memperhatikan kompetensi juga. Jadi orang-orang yang ditempatkan dipengelola keuangan ini harusnya adalah orang-orang yang memang mempunyai kemampuan," ucap Fatoni.

Langkah berikutnya, yakni dengan melaksanakan asistensi kepada pemda yang masih rendah penyerapannya. 

"Kemendagri terus memonitor daerah melalui sejumlah upaya, baik secara virtual maupun mendatangi langsung daerah tersebut. Upaya itu juga dilakukan dengan melibatkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri maupun dari Kementerian Keuangan," pungkasnya. [PK]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda