Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Doktor Baru dari Jakarta untuk Masa Depan Politik Aceh

Doktor Baru dari Jakarta untuk Masa Depan Politik Aceh

Rabu, 25 Februari 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Senator Aceh anggota DPD RI periode 2014-2024, Fachrul Razi, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Politik dari Universitas Nasional setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka promosi doktor di Menara Unas, Jakarta, Selasa (24/2/2026).[Foto: Dokpri/HO]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Senator Aceh anggota DPD RI periode 2014-2024, Fachrul Razi, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Politik dari Universitas Nasional setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka promosi doktor di Menara Unas, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Dalam sidang yang berlangsung khidmat tersebut, Fachrul dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan tercatat sebagai doktor ilmu politik ke-39 di lingkungan kampus tersebut. Pencapaian ini menambah deretan akademisi-politisi Aceh yang berupaya merawat perdamaian melalui jalur intelektual.

Disertasi yang diangkat berjudul “Integrasi Politik di Aceh Pasca MoU Helsinki: Studi Pelembagaan Politik Wali Nanggroe (2013-2024)”, dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Nazaruddin Syamsuddin dan Co-Promotor Dr. Diana Fawzia, MA. Karya ilmiah itu menelaah secara mendalam dinamika pelembagaan Wali Nanggroe dalam konteks integrasi politik Aceh pascaperdamaian, sekaligus menawarkan desain penguatan kelembagaan yang berorientasi pada konsolidasi demokrasi dan perdamaian berkelanjutan.

Dalam paparannya, Fachrul menegaskan bahwa lembaga Wali Nanggroe idealnya dikonstruksi sebagai institusi moral-politik tertinggi di Aceh berfungsi sebagai penyeimbang (checks and balances) terhadap kekuasaan eksekutif dan legislatif, tanpa terjebak dalam politik praktis sehari-hari.

Ia menawarkan reposisi Lembaga Wali Nanggroe (LWN) sebagai “Rumah Besar Rakyat Aceh” atau Aceh Grand Assembly, dengan fungsi menyerupai Majelis Permusyawaratan Rakyat di tingkat pusat. Dalam konsep ini, LWN tidak lagi sekadar simbol adat, melainkan otoritas moral-politik tertinggi yang menjaga marwah Aceh serta memastikan implementasi MoU Helsinki dan UUPA berjalan konsisten.

Model tersebut memberikan kewenangan pertimbangan mengikat (binding consultation) terhadap kebijakan strategis daerah seperti Qanun, R-APBA, hingga isu-isu yang berkaitan dengan kekhususan Aceh. Wali Nanggroe ditempatkan sebagai moral referee pengoreksi arah kekuasaan tanpa masuk ke gelanggang politik elektoral.

Gagasan transformasi LWN dalam disertasi ini bertumpu pada empat pilar utama.

Pertama, pilar politik. LWN diposisikan sebagai kanal komunikasi formal antara Aceh dan Pemerintah Pusat. Wali Nanggroe diusulkan memimpin delegasi negosiasi periodik dengan Presiden RI terkait implementasi UUPA, terutama menyangkut Dana Otonomi Khusus dan pengelolaan migas. Pendekatan dialog politik tingkat tinggi ini diyakini lebih efektif meredam konflik normatif vertikal dibanding sekadar mekanisme judicial review. Secara horizontal, LWN juga diharapkan menjadi perekat fragmentasi elit pascakonflik.

Kedua, pilar ekonomi. LWN diusulkan berperan sebagai penjaga keadilan anggaran dan moral auditor kebijakan publik. Pengawasan non-eksekutif diarahkan pada distribusi Dana Otsus dan hasil pengelolaan sumber daya alam, guna memastikan alokasi yang adil, menjangkau wilayah terpencil, serta mengurangi kemiskinan dan rasa marginalisasi antardaerah.

Ketiga, pilar budaya. Sebagai simbol keseimbangan adat dan agama, LWN harus menjadi institusi kultural yang inklusif. Majelis Tinggi Adat di bawah Wali Nanggroe perlu menjamin representasi setara seluruh pluralitas budaya-politik Aceh, sehingga lembaga ini benar-benar menjadi rumah bersama.

Keempat, pilar perdamaian. LWN diharapkan memimpin percepatan implementasi keadilan transisional, termasuk penguatan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta penyelesaian hak-hak korban pelanggaran HAM. Dalam kerangka ini, LWN berfungsi sebagai agen perdamaian positif yang mendorong keadilan substantif dan rekonsiliasi jangka panjang.

Disertasi tersebut juga mengusulkan restrukturisasi Majelis Wali Nanggroe agar menyerupai forum permusyawaratan tertinggi di Aceh. Keanggotaan Majelis Wali Nanggroe (MWN) diusulkan bersifat non-partisan dan merepresentasikan seluruh elemen pemangku kepentingan Aceh, mulai dari ulama (MPU), tokoh adat, elit eks-GAM, kalangan profesional, akademisi, hingga masyarakat sipil dari 23 kabupaten/kota.

Struktur yang inklusif ini dinilai penting untuk menjawab tantangan pluralisme elit serta memperkuat konsensus kolektif dalam menjaga stabilitas politik Aceh.

Sejumlah tokoh nasional turut menghadiri sidang terbuka tersebut, di antaranya Prof. Sabela Gayo, politisi Demokrat Muslim, SH, MH, serta Dr. Badruddin, bersama kalangan akademisi dan praktisi lainnya.

Dengan capaian akademik ini, Dr. Fachrul Razi diharapkan tidak hanya memperkaya khazanah ilmu politik khususnya dalam studi resolusi konflik dan pelembagaan politik lokal tetapi juga memberikan kontribusi praksis bagi penguatan tata kelola kekhususan Aceh.

Di tengah dinamika otonomi khusus dan tantangan konsolidasi demokrasi, disertasi ini menjadi pengingat bahwa perdamaian bukan sekadar warisan sejarah, melainkan proyek politik dan moral yang harus terus dirawat melalui desain kelembagaan yang kuat, inklusif, dan berwibawa. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI