kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / 'Dipecat' KPK Tanpa Alasan yang Jelas, Ini Isi Surat Komisaris Rossa kepada Jokowi

'Dipecat' KPK Tanpa Alasan yang Jelas, Ini Isi Surat Komisaris Rossa kepada Jokowi

Minggu, 01 Maret 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup logo KPK yang berada tepat di depan Gedung KPK, Jakarta menggunakan kain berwarna hitam, Minggu (8/9/2019) lalu. [Foto: iNews.id/ Aditya Pratama]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyidik yang telah diberhentikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Rossa Purbo Bekti, buka-bukaan soal polemik pemulangannya ke polisi. Mantan penyidik KPK ini menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal pemulangannya dari lembaga antikorupsi itu. 

Dalam surat itu, ia menceritakan kronologis pemberhentiannya dari KPK. Termasuk alasan yang diutarakan Biro Sumber Daya Manusia KPK.

“Kepala Biro SDM hanya menjawab bahwa pemberhentian saya sebagai pegawai KPK berdasarkan perintah pimpinan KPK,” seperti dikutip dari suratnya yang dikirim ke Jokowi, pada 24 Februari 2020 lalu.

Rossa menceritakan pertama kali tahu sudah diberhentikan saat melakukan penyidikan kasus korupsi Wali Kota Medan pada 4 Februari 2020. Saat itu timnnya sedang merekonstruksi ulang kasus ini di Kota Medan.

Melalui WhatsApp, ia mendapatkan pesan dari Kepala Biro SDM, Chandra S. Seksoprasodjo. Penyidik yang baru saja ikut dalam operasi tangkap tangan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan ini diminta menghadap karena adanya perintah dari pimpinan untuk memproses pengembaliannya ke kepolisian.

“Lebih lanjut, diberitahukan kepada saya bahwa akses saya terkait email dan masuk gedung tideak dapat lagi digunakan per tanggal 1 Februari 2020.”

Pada 11 Februari 2020, ia menemui Chandra di lantai 4 Gedung KPK. Di sana, ia dijelaskan bahwa dirinya telah diberhentikan sebagai pegawai KPK per 1 Februari 2020 tanpa alasan dan proses yang sesuai dengan Undang-Undang.

Menurut Rossa, setelah itu ia mencari tahu ke berbagai sumber soal pemberhentiannya. Dia sadar pemberhentian tersebut bertentangan dengan nilai independensi di KPK dan nilai integritas di kepolisian.

Karenanya, ia kemudian melayangkan surat keberatan ke pimpinan KPK, Firli Bahuri cs. Membalas surat keberatan itu, pimpinan KPK menyebut Rossa salah alamat. Menurut pimpinan, Rossa seharusnya mengirimkan surat keberatan ke kepolisian.

Setelah surat keberatannya ditolak, barulah Rossa mengirimkan surat ke Presiden Jokowi. Surat yang ditembuskan ke sejumlah lembaga lainnya termasuk Ombudsman itu dikirimkan sebagai upaya banding terhadap jawaban pimpinan KPK yang menolak surat keberatannya.

Melalui suratnya, Rossa memohon Jokowi membatalkan pengembaliannya ke polisi. Ia meminta untuk tetap bekerja di KPK sampai masa tugasnya selesai. (Tempo)

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup logo KPK yang berada tepat di depan Gedung KPK, Jakarta menggunakan kain berwarna hitam, Minggu (8/9/2019). (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).


Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda