Difitnah Kelola Dana Capres Rp300 Triliun, Erick Thohir Lapor ke Bareskrim
Font: Ukuran: - +
Ifdhal Kasim dari IMF LAWFIRM ditunjuk menjadi kuasa hukum Erick Thohir. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf ke Mabes Polri pada Jumat sore. Laporan ini akan dilakukan Ifdhal Kasim SH, LLM, Mahmuddin SH, MH dan Jamalul Kamal Farza SH, MH, dari IMF LAWFIRM yang telah ditunjuk sebagai penerima kuasa dari Erick.
"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin H Simanjuntak SH yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp300 triliun," ujar Ifdhal di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Ifdhal mengatakan di unggahan atau postingan Faizal Assegaf di akun miliknya di Instagram, secara spesifik membuat tuduhan yang sangat serius terhadap Erick, yaitu pertama, Erick Tohir memiliki istri banyak, semuanya dinikahi secara ghoib. Kedua, anak dari isteri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar.
“Ini fitnah yang sangat jahanam,” katanya.
Ifdhal menyampaikan dalam video tersebut, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir, namun Faizal menambahi narasi di video itu dengan tulisan berisi fitnah keji yang sama sekali tak berbasis fakta kepada Erick.
“Pak Erick Thohir sangat terganggu dan merasa terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam”, ujarnya menambahkan.
Tak hanya itu, lanjut Ifdhal, Faizal juga menuduh dengan keji bahwa Erick memiliki banyak istri yang dinikahi secara ghaib. Tuduhan itu, kata Ifdhal, sangat menyakiti hati Erick dan keluarga.
Sosok Erick, Ifdhal katakan, merupakan seorang ayah yang baik dan bertanggungjawab dan sangat perhatian kepada istri dan anak-anaknya. Erick selama ini sangat menjaga rumah tangganya, dan menjalani rumah tangga yang harmonis bersama istri, serta dua putra dan dua putrinya.
"Dia membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal," lanjut dia.
Ia menyampaikan Erick selama ini fokus bekerja sebagai Menteri BUMN, meskipun banyak pihak memintanya agar bersedia menjadi salah satu kandidat pimpinan nasional di 2024.
"Namun Pak Erick sampai hari ini belum membuat keputusan politik apapun dan lebih fokus bekerja membenahi BUMN dan membuat BUMN menjadi perusahaan negara yang bisa diandalkan serta membanggakan bangsa dan negara," ungkapnya.
Sebagai Menteri BUMN, kata Ifdhal, Erick telah menerapkan good corporate government di seluruh perusahaan milik negara itu.
“Banyak perubahan di tubuh BUMN yang merupakan hasil kerja keras Pak Erick. Dari perusahaan yang terus merugi dan selalu dibantu subsidi dari negara, sekarang berubah menjadi perusahaan yang bak dan menguntungkan. Erick juga yang membuka diri terhadap penegakan hukum yang dapat menangkap para orang BUMN jika terbukti korupsi dan bersalah,” ujar Ifdhal.
Ia mengatakan, melaporkan Faizal terkait dengan pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Erick Thohir, kata Ifdhal, sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi. Namun, kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain, kata Ifdhal, tentu tak bisa dibiarkan dan justru akan mencederai demokrasi.
Apa yang dilakukan oleh Faizal Assegaf itu, kata Ifdhal, bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi, tetapi sangat jelas itu melanggar hukum pidana dan UU ITE.
“Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," kata Ifdhal, yang juga mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). [*]
- Pfizer dan BioNTech Dituntut Moderna Gegara Pelanggaran Paten mRNA Covid-19
- Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Jual Beli Darah UDD PMI Banda Aceh
- Imran Khan Hadir di Pengadilan Antiteror Pakistan, Perpanjangan Jaminan Disetujui
- Bertemu Kementerian BUMN, Ini Harapan dan Permintaan Pj Gubernur Aceh