Beranda / Berita / Nasional / Deklarasi Pemilu Ramah HAM, KPU Apresiasi Inisiasi Komnas HAM

Deklarasi Pemilu Ramah HAM, KPU Apresiasi Inisiasi Komnas HAM

Senin, 12 Juni 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat memberikan sambutannya dalam kegiatan Deklarasi Pemilu Ramah HAM dalam rangka HUT Komnas HAM ke-30, Minggu (11/6/2023) di Jakarta. [Foto: Humas KPU]


DIALEKSIS.COM | Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi atas inisiasi Komnas HAM sebagai bentuk komitmen bersama memberikan jaminan hak warga negara (WN) untuk dapat memilih dan dipilih.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat memberikan sambutannya dalam kegiatan Deklarasi Pemilu Ramah HAM dalam rangka HUT Komnas HAM ke-30, Minggu (11/6/2023) di Jakarta.

Hasyim menilai, kolaborasi, kerja sama antara KPU, Komnas HAM, Bawaslu dan pimpinan partai politik akan menjadi sesuatu yang penting bagi pemenuhan hak politik warga negara.

KPU sendiri, menurut Hasyim, sejak pemilu-pemilu sebelumnya telah menunjukkan komitmen tersebut, salah satunya seperti pelayanan bagi pemilih disabilitas saat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain lokasi TPS yang harus didesain aksesibel, pemilih disabilitas (khususnya tuna netra) juga dimudahkan dengan template braile pada saat mencoblos. 

“Contoh lain (bagi mereka yang) sedang dirawat di RS misalnya, maka strategi kami meminta teman-teman KPU kab/kota mengidentifikasi jumlah tempat tidur, bukan jumlah orang yang ada. Kapasitas RS berapa, jadi ukuran berapa surat suara yang kita sediakan. Demikian juga petugas medis dan petugas lain yang di RS termasuk keluarga yang mendampingi,” katanya.

Dan yang terbaru, pada Pemilu 2024, KPU menurut Hasyim juga memberikan perhatian kepada para mahasiswa atau santri yang tengah menempuh pendidikan dan jauh dari domisilinya. Juga kepada para pekerja perkebunan, pertambangan hingga penghuni lembaga pemasyarakatan agar teatp bisa memberikan hak pilihnya. Melalui kehadiran TPS lokasi khusus yang diharapkan mampu menekan angka pemilih tidak menggunakan hak suara dikarenakan tidak berada didomisili.

“Juga kepada WNI yang tinggal diluar negeri tapi tidak berada dijangkauan 130 kantor perwakilan. Atau WNI yang tinggal didaerah (negara) konflik, kita identifikasi yang terdaftar di sana kemudian mengungsi, apakah ke negara terdekat atau pulang ke Indonesia. Kita sedang mengumpulkan datanya, demikian juga kita minta data dari Kemendikbud pendatang baru yang kepentingan studi,” tandasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI