Dalam 6 Bulan, Kejagung Tangkap 110 Buronan
Font: Ukuran: - +
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Sunarta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2021) mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menangkap lebih dari 110 tersangka, terpidana, ataupun terdakwa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari hingga Agustus 2021. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menangkap lebih dari 110 tersangka, terpidana, ataupun terdakwa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari hingga Agustus 2021 yang disampaikan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Sunarta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2021).
Sunarta meminta agar jajaran intelijen di Korps Adhyaksa dapat menyelenggarakan fungsi dan tugasnya dalam fungsi penegakan hukum. Dalam hal ini, kata dia, membantu menemukan buronan-buronan yang berkasus di Indonesia.
Ia menerangkan bahwa Kejaksaan beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi saat ini dengan menggunakan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk melacak para buronan.
Menurutnya, pada tahun ini sejumlah buronan kelas kakap yang turut diciduk oleh Kejagung. Misalnya terpidana kasus pembalakan liar yang telah buron 14 tahun, Adelin Lis.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga meminta kepada jajaran bidang intelijen untuk memastikan agar perangkat digital kejaksaan aman dan tidak mudah dibobol.
Burhanuddin mengatakan, setiap pengadaan perangkat intelijen harus memenuhi kaidah pengadaan dan teknologi informasi yang sesuai dengan ketentuan.
Ia menekankan bahwa potensi ancaman di dunia digital semakin tinggi dan kompleks sehingga personel Korps Adhyaksa diharapkan memiliki kesadaran terhadap perangkat informasi dan intelijen yang digunakan. (CNN Ind)