Bila Ada Oknum Polisi Mabuk, Polri Minta Warga Melapor
Font: Ukuran: - +
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono . [Dok. Humas Polri]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kasus penembakan anggota TNI bernama Sirait oleh Bripka Cornelius Siahaan membuat Polri memperketat pengawasan jajarannya di lapangan. Salah satunya dengan pengaduan masyarakat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, masyarakat yang menemukan anggota kepolisian mabuk dapat melapor ke Polri. Hal ini untuk menghindari insiden yang tak diinginkan.
“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Rusdi menuturkan, melalui Inspektorat dan Propam Polri akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk. Mereka yang melanggar akan diberi sanksi.
“Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui inspektorat dan propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” ujar Rusdi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaunching Aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Sigit mengatakan, tujuan dibentuknya aplikasi tersebut untuk mempermudah masyarakat melaporkan keluhan pelayanan Polri. Hal ini juga sebagai bentuk transparansi.
"Maksimalkan aplikasi Dumas Presisi dan sosialisasikan kepada masyarakat, karena aplikasi ini merupakan wujud handling complain dan transparansi Polri dalam membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur," kata Sigit lewat keterangannya, Rabu (24/2/2021). (Kumparan)