Beranda / Berita / Nasional / TNI-Polri Penjual Senjata KKB Bisa Dihukum Mati

TNI-Polri Penjual Senjata KKB Bisa Dihukum Mati

Selasa, 23 Februari 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi senjata. [Dok. Pakistan Today]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha meminta anggota TNI dan Polri pelaku penjual senjata api beserta ratusan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua untuk diproses secara hukum pidana.

Polisi menyebut ancaman itu adalah hukuman mati.

"Secara seksama kita harus memberikan hukuman pidana kepada oknum TNI ataupun Polri, untuk memutus mata rantai separatisme yang ingin memisahkan diri dari NKRI," kata Syaifullah melansir CNNIndonesia.com, Selasa (23/2/2021).

Syaifullah mengatakan perbuatan anggota TNI dan Polri sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat lantaran memasok persenjataan untuk OPM di Bumi Cendrawasih.

Menurut Syaifullah, baik Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang telah menjual senjata api dan ratusan butir amunisi tersebut ke KKB.

"Panglima TNI dan Kapolri semestinya memberikan tindakan tegas kepada oknum anggotanya yang menjual senjata kepada KKB di Papua," ujarnya.

Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, dua polisi SHS alias P dan MRA terancam hukuman mati karena menjual senjata api ke KKB Papua.

"Mereka dijerat pasal 1 Undang-undang tahun 1951 tentang undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tinggi 20 tahun,"Kata Kapolresta Ambon, Kombes Leo Nugraha Simatupang, dalam Konprensi Pers, Selasa (23/2/2021).

Leo mengatakan dua anak buahnya itu menjual senjata api dan amunisi kepada J, warga Jalan Merdeka, Teluk Bintuni, Papua Barat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang bersangkutan sudah dua kali menjual senjata api dan amunisi ke KKB Papua," ujar Leo.

Leo berujar oknum polisi berinisial SHP dan MRA menjual senjata api rakitan kepada J. J lalu menjual ke KKB atau OPM di Papua.

Kedua anggota polisi tersebut tengah diamankan di Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Polresta Ambon. Kasus penjualan senjata ini juga menyeret seorang prajurit TNI. Setidaknya enam orang ditangkap terkait penjualan senjata ke KKB Papua.

Mereka tidak berkaitan langsung dengan KKB Papua. Mereka menjual senjata kepada WT alias J yang kemudian menjual kembali ke KKB. Motif penjualan senpi ke KKB untuk mencari keuntungan pribadi. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda