kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / BI Larang Transaksi Bitcoin di Indonesia

BI Larang Transaksi Bitcoin di Indonesia

Sabtu, 13 Januari 2018 12:10 WIB

Font: Ukuran: - +



Dialeksis, Jakarta- masyarakat di era digital kian antusias terhadap keberadaan virtual currency alias uang digital semacam bitcoin. Akan tetapi di tengah antusiasime tersebut, Bank Indonesia (BI) melalui siaran Persnya secara tegas melarang masyarakat serta otoritas sistem pembayaran di Indonesia agar tidak bertransaksi menggunakan virtual currency.

"Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency," kata Direktur Eksekutif, Agusman dalam siaran pers yang dirilis Sabtu (13/1/2018) sebagaimana dilansir oleh CNN Indonesia.

"pelarangan transaksi virtual currency di Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah"  demikian siaran pers BI.


Sarat Spekulasi dan Beresiko

Lebih Lanjut, BI dalam siaran persnya mengatakan bahwa alat tukar virtual dapat  berdampak terhadap kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak terdapat administrator resmi.

BI juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia untuk memproses transaksi pembayaran dengan alat tukar virtual seperti bitcoin. Larangan itu termasuk kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran baik itu prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana serta penyelenggara teknologi finansial baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Dengan demikian,  bitcoin akan tak lagi bisa dipergunakan sebagai alat transaksi pembayaran di Indonesia. (CNN Indonesia)

Source: s3.amazonaws.comSource: s3.amazonaws.com

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda