Beranda / Berita / Aceh / Aryos Nivada: Putusan MK Jadi Kunci

Aryos Nivada: Putusan MK Jadi Kunci

Rabu, 10 Januari 2018 20:14 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : puh


DIALEKSIS.COM, BANDA ACEH - Tidak perlu dipermasalahan dari persiapan persiapan seleksi KIP Aceh yang dilakukan oleh lembaga DPRA maupun KPU RI. " Kedua lembaga (DPRA dan KPU RI) memang diamanahkan oleh UU untuk melakukan seleksi," kata Aryos Nivada, dosen Jurusan Politik FISIP Unsyiah.

Menurut  Aryos, Komisioner KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang sedang mempersiapkan pelaksanaan seleksi, masing masing  diamanahkan oleh UU untuk melakukan seleksi. DPRA dan DPRK melalui UUPA.

Mekanisme itu, jelasnya, diatur dalam Pasal 56 UUPA.  Sedangkan KPU RI melalui Pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Jadi, dari perspektif hukum, kedua lembaga punya dasar dalam hal seleksi anggota KIP Aceh" ujar pengamat politik dan keamanan Aceh  itu. Berkait seleksi komisioner KIP, ditegaskan secara jelas dalam Pasal 56 UUPA"

Dijelaskan, dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), DPRA/DPRK membentuk tim independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP. Pasal ini memberikan kewenangan penuh kepada DPRA untuk melakukan rekrutmen.

Kecuali itu, kata Aryos, dalam UU Pemilu tidak disebutkan mencabut pasal ini.  Maka secara logika hukum, harusnya DPRA tetap menjalankan kewenangan dalam hal rekrutmen sebagaimana amanah UUPA.

Dalam kaitan itu, KPU melakukan seleksi karena disebutkan dalam Pasal 557 UU pemilu Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-undang ini. 

"Di sinilah kemudian terjadi beda tafsir terkait siapa yang sebenarnya berwenang melakukan seleksi penyelengga Pemilu di Aceh "  imbuhnya. 

Aryos menyarankan semua pihak bersabar menunggu putusan MK yang dikeluarkan pada hari Kamis 11 Januari 2018. Bila tidak ada halangan akan dibacakan putusan Nomor 61/PUU-XV/2017 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 557 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) serta Pasal 571 huruf d]. 

Melalui putusan MK diharapkan akan jelas siapa yang berwenang dalam hal rekrutmen penyelenggara Pemilu di Aceh. "Putusan MK adalah kunci," tegas Aryos.

Keyword:


Editor :
Ampuh Devayan

riset-JSI
Komentar Anda