Beranda / Berita / Nasional / Beredar Surat Perintah Penyidikan Terhadap Prabowo Terkait Dugaan Makar

Beredar Surat Perintah Penyidikan Terhadap Prabowo Terkait Dugaan Makar

Selasa, 21 Mei 2019 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polda Metro Jaya dilaporkan menetapkan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai tersangka makar. Kabar itu juga dikonfirmasi langsung Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

"Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut," kata Dasco, Selasa (21/5/2019), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Dalam salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), laporan dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

Penyidik menyatakan Prabowo bersama-sama dengan Eggi Sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Dilansir dari media yang lain, Okezone.com, kepastian informasi itu juga diperoleh dari Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade. Ia membenarkan perihal kabar tersebut.

"Sudah dapat konfirmasi barusan. Menurut info valid. Pak Prabowo turut terlapor bersama Egi Sudjana," ucap Andre.(red/dsb)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda