kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Bawaslu Minta KPU Jalankan Putusan MA

Bawaslu Minta KPU Jalankan Putusan MA

Sabtu, 15 September 2018 18:06 WIB

Font: Ukuran: - +


Anggota Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Mochammad Afifuddin (Foto: Media Indonesia.com)

DIALEKSIS.COM |Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Mochammad Afifuddin meminta KPU untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal caleg. Menurut Afifuddin, putusan ini adalah putusan hukum yang ditunggu-tunggu semua pihak terkait polemik selama ini.


"Ya intinya karena itu yang ditunggu maka harus ditindaklanjuti putusannya," ujar Afifuddin di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (14/9) sebagaimana dilansir suara pembaharuan.


Afifuddin mengakui bahwa semua pihak sebelumnya sudah sepakat menunggu fatwa MA soal polemik larangan mantan koruptor nyaleg. Karena itu, kata Afifuddin semua pihak harus menghormati apa yang sudah disepakati.


"Kalau kemarin kita butuh fatwa MA atas masalah yang jadi perdebatan, sekarang kalau memang itu sudah keluar kita hormati atas nama ketaatan atas hukum dan konstitusi," ungkap dia.


Afifuddin juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pro pada koruptor dengan meloloskan mantan koruptor. Bawaslu, kata dia, hanya pro pada aturan dan penegakan hukum.


"Kita taat pada aturan-aturan yang memang mengatur secara legal apa yang boleh, apa yang tidak, apa yang jadi syarat, mana yang tidak. Tapi pada intinya kalau yang kita tunggu putusan MA dan kalau ini memang sudah keluar harus kita tindak lanjuti, atas nama ketaatan kita pada aturan," pungkas dia.


Mahkamah Agung telah memutuskan uji materi PKPU larangan mantan koruptor menjadi bakal caleg pada Kamis, 13 September 2018. MA mengabulkan gugutan pemohon dan memperbolehkan mantan koruptor menjadi bacaleg.


MA menilai PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Suara Pembaharuan/SP Beritasatu.com)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda