kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Bareskrim Serahkan Pemalsuan Paspor ke Imigrasi Yang Dilakukan Adelin Lis

Bareskrim Serahkan Pemalsuan Paspor ke Imigrasi Yang Dilakukan Adelin Lis

Rabu, 23 Juni 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +


terpidana pembalakan liar, Adelin Lis. (Foto : CNNIndonesia.com/Adi Maulana Ibrahim)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menemukan ada dua dugaan tindak pidana yang dilakukan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis selama menjadi buron dan melarikan diri.

Dua perkara itu ialah pemalsuan paspor dan memberi data ataupun keterangan diri yang tidak benar.

"(Dugaan tindak pidana) Adelin dengan sengaja: menggunakan dokumen perjalanan RI (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan, dan atau, memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (23/6).

Dugaan tersebut terendus hasil koordinasi antara Polri dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham dan Atase Polri di Singapura.

Pelanggaran tersebut, kata Andi, berkaitan dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tepatnya Pasal 126 huruf a dan c. Sehingga, perkara tersebut menjadi kewenangan penyidik pada Ditjen Imigrasi.

"Penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Keimigrasian berdasarkan asas Lex Specialis derogat Legi Generali," lanjut dia.

Namun demikian, kata dia, pihak kepolisian tetap akan berkoordinasi dengan PPNS Keimigrasian dalam menangani perkara itu.

Dalam hal ini, polisi akan membantu proses penyerahan barang bukti berupa paspor palsu Adelin yang saat ini masih berada pada otoritas keamanan Singapura.

"Termasuk di antaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan RI (paspor) asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI cq Atpol/SLO Polri di Singapura," tukas dia.

Adelin Lis adalah buronan yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu. Namun, dia melarikan diri setelah divonis. Ini adalah pelarian kedua Adeline setelah pada 2006 sempat melarikan diri ke China.

Pada 2018, Adelin ditangkap di Singapura karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Adeline di Singapura selesai pada 9 Juni 2021 lalu. Pengadilan Singapura mendenda Adelin dengan 14 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp150 juta. Adelin juga dideportasi dari Singapura. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda