Bambang Widjojanto Curigai Kubu Moeldoko, Hambat Demokrat Jelang Pemilu
Font: Ukuran: - +
Pengacara Partai Demokrat, Bambang Widjojanto curiga kubu Moeldoko ingin menghambat AHY jelang pendaftaran Pemilu 2024 [Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengacara Partai Demokrat, Bambang Widjojanto curiga empat kader yang pro kubu Moeldoko mengajukan gugatan uji materi AD/ART ke Mahkamah Agung dengan misi tertentu.
Berkaitan dengan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Bambang curiga kubu Moeldoko ingin menghambat Partai Demokrat agar terkendala dalam proses verifikasi hingga gagal ikut Pemilu 2024.
Bambang mengatakan pengadilan harus berhati-hati dalam memproses gugatan tersebut. Sebab, kata Bambang, jika semua orang mempersoalkan AD/ART partai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan.
Gugatan kubu Moeldoko bahkan bisa menimbulkan argumen bahaya di masyarakat bahwa AD/ART dari keputusan Kemenkumham yang kedaluwarsa bisa digugat.
Bambang mengatakan gugatan tersebut bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, melainkan juga sebagai salah satu upaya penataan ulang demokratisasi. Selain itu, menurut Bambang gugatan kubu Moeldoko tidak mempunyai legal standing.
Diketahui, empat kader Demokrat yang dipecat AHY menggugat AD/ART hasil Kongres 2020 ke Mahkamah Agung. Gugatan uji materi itu sudah diterima MA.
Empat kader didampingi advokat Yusril Ihza Mahendra. Empat kader yang dimaksud sudah dipecat AHY karena hadir dalam Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Belakangan, salah satu kader menarik gugatan uji materi dari Mahkamah Agung. (CNN Ind)
- PLN Gelar LIKE, Pacu Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi
- Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing, Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat
- KLB Deli Serdang Langgar Aturan, Demokrat: Pengadilan Jangan Dipakai untuk Akal-akalan
- Dideklarasi Maju Pilpres, Anies Baswedan Perlu Cari Parpol yang Mau Pasang Badan